HUKUM INTERNASIONAL
A. Pengertian Hukum Internasional
Prof Dr. Mochtar Kusumaatmaja
mengatakan bahwa Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan
asas-asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas
negara antara negara dengan negara, negara dengan subjek hukum internasional
lainnya.
Hukum internasional terbagi menjadi
dua bagian, yaitu :
- Hukum Perdata Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur hubungan hukum antara warga negara di suatu negara dengan warga negara dari negara lain (hukum antar bangsa)
- HUkum Publik Internasional, adalah hukum internasional yang mengatur negara yang satu dengan lainnya dalam hubungan internasional (Hukum Antarnegara)
B. Asas-Asas Hukum Internasional
Asas-asas yang berlaku dalam hukum
internasional, adalah :
- Asas Teritorial, Menurut asas ini, negara melaksanakan hukum bagi semua orang dan semua barang yang berada dalam wilayahnya.
- Asas Kebangsaan, menurut asas ini setap warganegara dimanapun dia berada, tetap mendapat perlakuan hukum dari nearanya. asas ini memiliki kekuatan ekstrateritorial, artinya hukum negara tetap berlaku bagi seorang warganegara walaupun ia berada di negara lain.
- Asa Kepentingan Umum, menurut asas ini negara dapat menyesuaikan diri dengan dengan semua keadaan dan peristiwa yang bersangkut paut dengan kepentingan umum. Jadi, hukum tidak terikat pada batas-batas wilayah suatu negara.
C. Subjek Hukum Internasional
Subjek hukum Internasional terdiri
dari :
- Negara
- Individu
- Tahta Suci / vatican
- Palang Merah Internasional
- Organisasi Internasional
Sebagian Ahli mengatakan bahwa
pemberontak pun termasuk bagian dari subjek hukum internasional.
D. Sumber Hukum Internasional
Sumber hukum dapat dibedakan menjadi
dua bagian, yaitu :
- Sumber hukum materil, yaitu segala sesuatu yang membahas dasar berlakunya hukum suatu negara.
- Sumber hukum formal, yaitu sumber darimana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional.
Menurut pasal 38 Piagam mahkamah
Internasional, sumber hukum formal terdiri dari :
- Perjanjian Internasional, (traktat/Treaty)
- Kebiasaan-kebiasaan internasional yang terbukti dalam praktek umum dan diterima sebagai hukum
- Asas-asas umum hukum yang diakui oleh negara-negara beradab
- Yurisprudency, yaitu keputusan hakim hukum internasional yang telah memiliki kekuatan hukum tetap
- Doktrin, yaitu pendapat para ahli hukum internasional.
SEBAB-SEBAB SENGKETA INTERNASIONAL
Secara garis besar sengketa
internasional terjadi karena hal-hal berikut :
1. Sengketa terjadi karena masalah
Politik
Hal ini terjadi karena adanya perang
dingin antara blok barat (liberal membentuk pakta pertahanan NATO) di bawah
pimpinan Amerika dan blok Timur (Komunis membentuk pakta pertahanan Warsawa)
dibawah pimpinan Uni Sovyet/ Rusia. kedua blok ini saling memeperluas pengaruh
ideologi dan ekonominya di berbagai negara sehingga banyak negara yang kemudian
enjadi korban. contoh kore yang terpecah menjadi dua, yaitu Korea Utara dengan
paham komunis dan korea selatan dengan paham liberal
2. Karena batas wilayah
hal ini terjadi karena tidak adanya
kejelasan batas wilayah suatu negara dengan negara lain sehingga masing-masing
negara akan mengklaim wilayah perbatan tertentu. contoh : Tahun 1976 Indonesia
dan Malaysia yang memperebutkan pula sipadan dan ligitan dan diputuskan oleh MI
pada tahun 2003 dimenangkan oleh malaysia, perbatasan kasmir yang diperebutkan
oleh india dan pakistan.
PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Penyelesaian sengketa internasional
dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu :
1. Dengan cara damai, terdiri dari :
- Arbitrasi. arbitrase biasanya dilakukan dengan cara menyerahkan sengketa kepada orang-orang tertentu (arbitrator) yag dipilih secarea bebas oleh berbagai pihak untuk memutuskannya tanpa terlalu terikat dengan prosedur hukum.
- Penyelesaian Yudisia, adalah suatu penyelesaian dihasilkan melalui suatu peradilan yudicial internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Contoh International Court of Justice, yang berkedudukan di Denhag Belanda.
- Negosiasi (perundingan), jasa-jasa baik, mediasi, dan konsiliasi.
- penyelidikan
- Penyelesaian di bawah naungan PBB
2. Dengan cara paksa atau kekerasan,
terdisi dari :
- perang dan tindakan bersenjata non perang
- Retorsi, yaitu istilah teknis untuk pembalasan dendam oleh suatu negara terhadap negara lain karena diperlakukan secara tidak pantas.
- Tindakan-tindakan pembalasan (Repraisal), yaitu suatu metode yang dipakai oleh suatu negara untuk memperoleh ganti kerugian dari negara lain dengan melakukan tindakan-tindakan pemalasan.
- Blokade secara damai
- intervensi
PERANAN MAHKAMAH INTERNASIONAL
TERHADAP PELANGGARAN HAM
Mahkamah Internasional (MI)
merupakan salah satu badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Denhag
(Belanda). MI memiliki 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara dengan masa
jabatan 9 tahun. Selain memberikan pertimbangan hukum kepada Majelis Umum PBB
dan Dewan Keamanan PBB MI pun bertugas untuk memeriksa dan menyelesaikan
perselisihan-perselisihan yang diserahkan kepadanya. dalam mengadili suatu
perara MI berpedoman pada Traktat-traktat dan kebiasaan -kebiasaan
Internasional.
Prosedur Penyelesaian Kasus HAM
Internasional
Penyelesaian kasus pelanggaran HAM
oleh mahkamah internasional dapat dilakukan melalui prosedur berikut :
- Korban pelanggaran HAM dapat mengadukan kepada komisi tinggi HAM PBB atau melalui lembaga HAM internasional lainnya.
- pengaduan ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
- dengan bukti-bukti hasil penyelidikan dan penyidikan proses dilanjutkan pada tahap peradilan, dan jika terbukti maka hakim MI akan menjatuhkan sanksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar