Adat Adalah
merupakan dari pada kepribadian sesuatu bangsa, merupakan salah satu penjelmaan
dari pada jiwa bangsa yang bersangkutan dari abad kea bad.
Tiap bangsa di
Dunia ini memiliki adapt kebiasaan sendiri yang satu dengan yang lain tidak
sama. Oleh karena itu ketidaksamaan inilah yang menyebabkan adapt
tersebut merupakan unsure yang terpenting yang memberikan identitas kepada
bangsa yang bersangkutan. Didalam Negara RI adapt yang dimiliki oleh suku-suku
bangsa adalah berbeda2 meskipun dasar serta sifat nya adalah satu yaitu :
ke Indonesiaannya.
Adat istiadat
yang hidup serta yang berhubungan dengan tradisi rakyat inilah yang merupakan
sumber yang mengagumkan bagi hokum adapt kita.
Hukum adapt Menurut beberapa sarjana adalah :
- NM Joyo Diguno SH.
Hukum tidak bersumber pada peraturan2
- Suroyo
Suatu complex norma2 yang bersumber
pada perasaan keadilan rakyat yang selalu berkembang serta meliputi peraturan2
tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari2 dalam masyarakat, sebagian besar
tidak tertulis, senantiasa di taati dan dihormati oleh rakyat, karena mempunyai
akibat hokum.
Prof. Dr Soepomo SH mengatakan :
Hukum adapt terus menerus dalam keadaan
tumbuh dan berkembang seperti hidup itu sendiri.
Van Volen Hoven mengatakan :
Hukum adapt berkembang dan maju terus.
Keputusan2 adat menimbulkan hokum adapt
Hukum adapt
pada waktu yang lalu agak berbeda isinya, hokum adapt menunjukkan perkembangan
jadi hokum adapt itu tidak statis.
HUKUM ADAT ADA 2 UNSUR
- Unsur Kenyataan
Adapt itu dalam keadaan yang sama
selalu diindahkan oleh rakyat.
- Unsur Psikologis
Terdapat adanya keyakinan pada rakyat
bahwa adapt itu di maksud mempunyai kekuatan hokum. Unsur psikologis inilah
yang menimbulkan adanya “kewajiban hokum” (opinion
Juris Neccesitatis).
BIDANG-BIDANG HUKUM ADAT
- Hukum Negara
- Hukum Tata Usaha Negara
- Hukum Pidana (Soepomo menyebutkan Hukum Adat Delik)
- Hukum Perdata.
- Hukum antar bangsa adapt.
Dari semua
macam hokum tersebut diatas hanya hokum perdata adapt materillah yang tidak
terdesak oleh zaman penjajahan sehingga sampai hari ini masih berlaku dengan
mengalami pengaruh-pengaruh yang tidak sedikit.
Timbulnya Hukum Adat
Apabila sesuatu
peraturan adapt istiadat yang hidup dalam masyarakat menjadi tradisi dapat
diakui sebagai peraturan hokum.
Menurut beberapa sarjana timbulnya hokum adapt adalah :
- Van Vollen Hoven
Apabila hakim
menemui bahwa ada peraturan2 adat, tindakan2 atau tingkah laku yang oleh adapt
dan yang oleh masyarakat dianggap patut dan mengikat para penduduk serta ada
perasaan umum yang menyatakan bahwa peraturan2 itu harus ditetapkan oleh
para kepala adapt dan petugas hokum lainnya maka peraturan2 adat itu terang
bersifat hokum.
- Teer Haar
Menyatakan
bahwa hokum adapt yang berlaku hanya dapat diketahui dari penetapan2 petugas
hokum seperti :
·
Kepala adapt
·
Hakim
·
Rapat adapt
·
Perangkat (perabot)
·
Dsbnya.
Yang dinyatakan di dalam atau di luar
persengketaan
- Logemann
Menyatakan
bahwa norma2 yang hidup adalah norma pergaulan hidup bersama yaitu :
‘Peraturan2 tingkah
laku yang harus diturut oleh segenap warga pergaulan hidup bersama itu’.
Maka apabila ternyata bahwa ada suatu
norma yang berlaku, norma itu tentu mempunyai sanksi, sanksi apapun dari yang
paling ringan sampai yang berat.
Orang dapat menganggap segala norma
yang mempunyai sanksi itu semuanya adalah norma hokum.
- Soepomo
Menyatakan
bahwa suatu peraturan mengenai tingkah laku manusia pada suatu waktu mendapat
sifat hokum pada ketika petugas hokum yang bersangkutan mempertahankannya
terhadap orang yang melanggar peraturan itu atau pada ketika petugas hokum
bertindak untuk mencegah pelanggaran itu.
Tiap peraturan hokum adapt adalah timbul berkembang dan selanjutnya lenyap,
dengan lahirnya peraturan baru, sedang peraturan baru itu berkembang juga akan
tetapi kemudian akan lenyap, dengan perubahan perasaan keadilan akan hidup di
hati nurani rakyat yang menimbulkan perubahan peraturan begitulah seterusnya,
keadaannya seperti jalannya ombak di pesisir Sumatera.
Wujud Hukum Adat
Di dalam masyarakat hokum adapt
terlihat dalam 3 wujud yaitu :
- Hukum yang tidak tertulis (Ius Non Scriptum).
Inilah yang merupakan bagian terbesar.
- Hukum yang tertulis (ius Scriptum).
Ini sebagian kecil saja.
Misalnya :
Perturan perundang-undangan yang
dikeluar kan raja2 atau sultan2 dahulu di jawa, Bali, dan di Aceh.
- Uraian2 Hukum secara tertulis lazimnya.
Uraian2 ini adalah :
Merupakan suatu hasil penelitian yang
dibukukan seperti antara lain :
Buku hasil penelitian Soepomo yang berjudul “Hukum Perdata Adat Jawa Barat” dan
buku hasil penelitian Jaya Diguno/Tirta
winata yang diberi judul “Perdata
Adat Jawa Tengah”.
Kekuatan materil Peraturan Hukum Adat
Kekuatan materil dari pada peraturan hokum adapt itu tidaklah sama, apabila
penetapan itu di dalam kenyataan social sehari2 diturut oleh masyarakat maka
kekuatan materil penetapan itu adalah 100 %, sebaliknya sesuatu penetapan yang
tidak diturtt di dalam kehidupan sehari2 oleh rakyat meskipun secara formal (resmi
atau lahiriah) mengandung peraturan hokum kekuatan materilnya adalah nihil.
Tebal atau tipisnya kekuatan materil sesuatu peraturan hokum adapt adalah
tergantung pada faktor2 sebagai berikut :
- Lebih atau kurang banyaknya penetapan2 yang serupa yang memberikan stabilitas kepada peraturan hokum yang diwujudkan oleh penetapan2 itu.
- Seberapa Jauh keadaan social di dalam masyarakat yang bersangkutan mengalami perubahan
- Seberapa jauh peraturan yang diwujudkan itu selaras dengan sistim hokum adapt yang berlaku
- Seberapa jauh peraturan itu selaras dengan syarat2 kemanusiaan.
Teori Reseption Complexu (Mr. L.W.C van
Den Berg)
Seorang SH yang
pernah menjabat berbagai jabatan penting sebagai penasehat bahasa timur dan
hokum islam pada pemerintah colonial Belanda sebagai Guru besar di Derpt dan
sebagai penasehat departemen jajahan di Negeri Belanda ia mengemukakan suatu
teori
Inti dari pada teori yang dikemukakan
Van Den Berg ini adalah :
Hukum Pribumi ikut agamanya, karena jika memeluk agama harus juga mengikuti hukum2 agama itu dengan
setia.
Contoh :
- Harta selama perkawinan : Hukum Agama
- Harta Pusaka : Hukum Adat
Minang
: Hukum Adat dulu
baru hokum Islam.
Van Vollen Hoven Sangat menentang Teori Van Den Berg.
Van Vollen
Hoven menyatakan hokum adapt itu hokum asli masyarakatnya dengan di tambah di
sana sini dengan ketentuan2 hukum agama.
Faktor2 yang mempengaruhi proses
perkembangan hokum adapt :
Disamping iklim
dan juga watak bangsa yang bersangkutan maka faktor2 penting yang mempengaruhi
hokum adapt ialah :
- Faktor Magic/Animisme
Pengaruh Magic dan Animisme ini
khususnya terlihat dalam 4 hal yaitu :
- Pemujaan roh2 leluhur sehingga hokum adapt oleh bangsa barat disebut sebagai adapt leluhur.
Ex
: China
- Percaya adanya roh2 jahat dan gaib
Ex
: Jepang
- Takut kepada hukuman atau pembalasan oleh kekuatan2 gaib.
- Dijumpainya dimana2 orang2 yang oleh rakyat (masyarakat, penduduk) dianggap dapat melakukan hubungan dengan roh2 jahat dan kekuatan gaib tersebut diatas.
- Faktor agama.
Agama di Indonesia yang mempengaruhi
hokum adapt adalah agama :
- Hindu
Pengaruh agama Hindu yang terbesar
terdapat di Bali khususnya dalam soal pemerintahan Raja dan pembagian kasta,
sedangkan dalam hokum adapt Bali agama Hindu sedikit sekali mempengaruhinya.
- Islam
Agama Islam Sangat mempengaruhi hokum
Adat di Indonesia terutama dalam Proses perkawinan dan lembaga Wakaf
- Kristen
Agama Kristen
juga mempengaruhi hokum adapt asli masyarakat pemeluk agama Kristen khusunya
dalam perkawinan. Dan dalam perkawinan masyarakat Kristen dilaksanakan menurut
agama Kristen dan juga hokum adapt, hal ini terlihat pada suku bangsa Batak.
- Kekuasaan2 yang lebih tinggi dari penguasa tinggi adat
Misalnya
kekuasaan raja2, kepala nagari. Pengaruh kekuatan ini ada yang positif ada pula
yang negative. Yang positif sesuai dengan masyarakat yang bersangkutan,
sedangkan yang negative biasanya menginjak2 persekutuan hokum yang
bersangkutan, hal ini terjadi karena masyarakat tersebut dibawah kekuasaan yang
mengeluarkan peraturan
- Hubungan Dengan Orang2 barat (kekuasaan Asing)
Faktor ini
sangat besar pengaruhnya, hal inilah yang menyebabkan hokum adapt terdesak dari
beberapa bidang kehidupan hokum. Hukum Adat yang semula sudah meliputi segala
bidang kehidupan hokum oleh kekuasaan asing (Belanda) menjadi terdesak
sedemikian rupa sehingg Praktis akhirnya tinggal hanya bidang perdata materil
saja.
Alam pikiran Barat yang dibawa oleh
orang2 asing ke dalam pergaulan hukumnya, sehingga mempengaruhi cara berfikir
orang Indonesia. Yang utama lhirnya sifat individualistis terutama di kota2
besar.
Nilai2 yang universal dalam hokum adapt.
Hukum adapt yang tradisional itu
menunjukkan juga adanya nilai2 yang universal yaitu :
- Azas2 Gotong Royong.
- Fungsi social manusia dan milik dalam masyarakat
- Asas Persetujuan sebagai dasar kekuasaan Umum
- Asas perwakilan dan permusyawaratan dan sistim pemerintahan.
Nilai2
Universal tersebut diatas tercermin atau di laksanakan oleh masyarakat desa dan memberikan corak hidup bagi
mereka.
Misal :
- Azas gotong royong.
Azas ini jelas nampak dengan adanya
kebiasaan untuk bekerja bersama-sama untuk kepentingan bersama.
Ex :
-
Membangun dan memelihara saluran2 air guna mengairi sawah2
-
Membangun dan memelihara Majid desa.
-
Membangun dan memelihara tanggul desa.
- Asas fungsi sosial dan milik masyarakat
Dicerminkan juga dalam kebiasaan azas
gotong royong tersebut diatas (fungsi sosial manusia), sedangkan fungsi sosial
milik nampak juga dalam kebiasaan si pemilik mengizinkan warga2 sedesnya dalam
keadaan2 tertentu menggunakan hak miliknya
- Asas Persetujuan sebagai dasar kekuasaan Umum
Nampak dalam pelaksanaan Pamong Desa,
dimana kebiasaan kepala desa dalam mengambil keputusan2 untuk /menyangkut
kepantingan bersama mengenai kehidupan desanya selalu dibicarakan di balai desa
untuk mencari mufakat.
- Asas perwakilan dan permusyawaratan dan sistim pemerintahan.
Penuangannya dalam kehidupan sehari2 di
desa berwujud dalam Lembaga Balai Desa (yang dimaksud diatas)
Hal ini
terlihat dalam pelaksanaan pemerintahan desa dimana sudah jadi kebiasaan bahwa
kepala desa dalam mengambil keputusan yang penting yang menyangkut kehidupan
desanya selalu lebih dahulu membicarakannya dibalai desa untuk mendapatkan
pemufakatan.
Sumber-sumber hokum adapt Adalah :
Kebiasaan dan adapt istiadat yang
berhubungan dengan tradisi rakyat :
- Kebudayaan tradisional rakyat,
- Perasaan keadilan yang hidup di dalam hati nurani Rakyat.
- Rasa keadilan di dalam berhubungan tanpa pamrih.
Sumber untuk mengenal hokum adapt itu adalah :
- Pepatah2 adat
- Yurisprudensi.
- Laporan2 Penelitian.
- Dokumen2 bersejarah yang memuat tentang hokum adapt.
- Buku2 ataupun peraturan2 yang dikeluarkan oleh raja2.
- Buku2 karangan para ahli hokum Adat.
Sistim Hukum Adat
Tiap hokum
merupakan suatu sistim artinya
Komplek atau kumpulan norma2nya. Itu merupakan suatu kebulatan sebagai wujud
dari kesatuan alam pikiran yang hidup di dalam masyarakat.
Sistim hokum
adapt bersendi atas dasar dalam fikiran bangsa Indonesia. Hukum adapt memiliki
corak2sebagai berikut :
- Mempunyai sifat kebersamaan atau communal yang kuat, Artinya : manusia menurut hokum adapt merupakan mahkluk dalam ikatan kemasyarakatan yang erat, rasa kebersamaan ini meliputi seluruh lapangan hokum adapt.
- Mempunyai Corak religius/Magic yang berhubungan dengan pandangan hidup alam Indonesia
- Hukum adapt diliputi oleh pikiran penataan serta kongkrit tapi nyata artinya : hokum adapt sangat memperhatikan banyaknya dan berulang-ulangnya perhubungan hidup yang kongkrit.
d. Hukum
adapt mempunyai sifat yang fisual artinya perhubungan hokum dianggap hanya
terjadi oleh karena ditetapkan dengan suatu ikatan yang dapat dilihat.
Misalnya fisualnya dalam kehidupan
sehari-hari ada tandanya ex tunagan tandanya tukar cincin.
PEPATAH ADAT
Kecuali
istilah2 hukum adapt diberbagai lingkungan hokum adapt terdapat pula pepatah
adapt yang sangat berguna sebagai petunjuk tentang adanya sesuatu peraturan
hokum adapt, pepatah adapt memberikan/memberi lukisan tentang adanya aliran
hokum yang tertentu, pepatah adapt baik untuk diketahui dan disebut akan tetapi
pepatah itu tidak boleh dipandang sebagai pasal2 kitab UU. Pepatah adapt tidak
memuat peraturan Hukum Positif. Pepatah adapt hanya mengandung aliran Hukum
dalam bentuk yang menyolok saja.Pepatah aAdat bukan merupakan sumber hokum
adapt melainkan mencerminkan dasar hokum yang tidak tegas
1. Contoh Dari daerah Tapanuli Yaitu :
Togu Urat Nibolu, Toguan Urat nipadang,
Togu Penanidok ni uhum, Toguan na nidok ni padan.
Artinya :
Akar bamboo
kuat, akan tetapi akar rumput lebih kuat lagi
Maksud dari pada pepatah adapt ini mengandung dasar hokum bahwa Peraturan2 hukum Positif adalah kuat akan tetapi sesuatu
persetujuan adalah lebih kuat daripada peraturan hokum secara ringkasnya yang
diutamakan musyawarahnya.
2. Contoh Pepatah Dari minangkabau
Sakali aia
gadang, sakali tapian baranjak sakali rajo baganti sakali adapt berubah
Artinya :
Apabila air meluap tempat pemandian
bergeser, apabila raja diganti atau ditukar maka adapt akan berganti pula.
Maksud dari pepatah itu adalah bahwa adapt itu tidak statis melainkan berubah menurut perubahan yang
berlaku dengan penggantian kepala adapt.
PERSEKUTUAN HUKUM
Di dalam Hukum
Adat ada kelompok bersama yang terdiri dari banyak orang mereka hidup berkumpul
tinggal bersama2 di dalam satu daerah serta mempunyai cara hidup dan peraturan
yang sama, menikmati kekayaan alam seperti tanah dan air dari wilayah yang
mereka tempati .
Mereka merupakan satu kesatuan yang bertindak dalam satu kesatuan hokum. Bukan
saja segala kekayaan alam di sekitarnya kepunyaan bersama, malahan tempat
tinggalnya pun kepunyaan bersama merupaka satu rumah besar yang dapat ditempati
oleh seluruh keluarga. Rumah keluarga tersebut dapat diperbesar menurut
keperluan penghuninya. Seluruh anggota persekutuan ini merasa terikat satu sama
lain dan berasal dari keturunan yang satu.
Perasaan mempunyai ikatan kekeluargaan ini menimbulkan rasa tanggung jawab
setiap anggotanya terhadap seluruh kepentingan bersama.
Kumpulan
manusia yang merupakan kesatuan seperti tersebut diatas dinamakan Persekutuan Hukum (Recht Gemenchaapen). Faktor yang mengikat persekutuan itu mungkin satu benda suci yang sama2 dipelihara
dan dipuja sejak zaman nenek moyang karena mempunyai kekuatan magic yang
dianggap menyelamatkan seluruh masyarakat, mungkin juga karena keturunan dan
daerah tempat tinggal, mungkin juga gabungan keduanya yang banyak dipakai
menjadi dasar pokok kesatuan ialah factor keturunan dan daerah.
Benda Suci di
Sulawesi Selatan terkenal dengan sebutan ARAJANG,
GAUKANG dan KALOMPOAN Biarpun merupakan benda yang tidak berarti bagi orang
lain tetapi bagi masyarakatnya dianggap sebagai suatu pengikat yang dapat
menyelamatkan anggota persekutuannya yang mempunyai kekuatan gaib /Magic.
1. Factor Genologi(Keturunan)
Persekutuan
yang berdasarkan satu keturunan sedarah berasal dari satu nenek moyang yang
satu kemudian berkembang menjadi satu keluarga yang seketurunan. Jumlahnya
bertambah dan daerah yang ditempati meluas tetapi tetap dalam satu ikatan
kekeluargaan yang sedarah.
Faktor genelogi
mempunyai beberapa corak yang berlainan karena perubahan mengambil keturunan.
Garis keturunan diambil secara sepihak
(unilateral) yang mungkin menurut ibu
(matrilineal) atau menurut bapak
(patrilinial) ada juga yang menentukan garis keturunan kedua pihaknya yaitu
ibu dan bapak (bilateral) yang
berdasarkan kedua orang tua (parental).
Sedangkan ada
pula yang disebut dengan ‘Double
unilateral’ mengenai garis keturunan yang lain dari itu. Sesudah bapak
garis keturunan diambil dari kakek (bapak dari bapak saya) nenek tidak termasuk
sedang dari pihak ibu garis keturunan diambil dari nenek (ibu dari ibu saya)
kakek tidak termasuk ke dalamnya.
a. Patriliniar (pertalian Darah menurut garis
keturunan Bapak)
Garis keturunan
melalui orang laki2 saja. Anak mengikuti keturunan bapak menjadi anggota clan
bapaknya, Bapak mengikuti kakek dan seterusnya. Kesemuanya berpusat pada satu
Bapak asal kedudukan bapak lebih tinggi dari pada Ibu baik ke dalam maupun
keluar, bapaklah yang menentukan segala sesuatunya.Keturunan laki-laki sangat diperlukan
karena dialah yang akan meneruskan keturunan.
Contoh :
- Batak
- Nias
- Sumba
b. Matreliniar (pertalian darah meneurut
garis ibu )
Garis keturunan
melalui orang perempuan saja, anak menjadi anggota clan ibunya. Yang menjadi
atau yang memegang peranan di dalam masyarakat adalah “Mamak” saudara laki2
dari ibu. Dialah yang menentukan segala sesuatunya. Laki2 yang tertua menjadi
kepala keluarga yang dinamakan “mamak kepala waris”. Bapak tidak memegang peranan/berkuasa
di dalam rumah dan dia disebut ‘urang sumando’. Keturunan dari ibu asal
merupakan keluarga yang rapat, saudara seibu kedudukannya lebih tinggi atau
lebih rapat dari pada saudara sebapak.
Contoh :
- Minangkabau.
c. Parental (mengambil garis keturunan kepada
kedua orang tua)
Kedudukan kedua
orang tua di dalam bentuk ini sama tinggi. Terhadap keluarga ibu dan keluarga
bapak sama kedudukannya. Terhadapke dua belah pihak (Bapak-Ibu) anak2 memiliki
hubungan hokum yang sama, pertalian kekeluargaan yang sama.
Contoh
:
- Jawa
- Aceh
- Bali
- Kalimantan
2. Faktor Teritorial
Persekutuan
Hukum berdasarkan kepada hubungan hidup bersama di dalam suatu daerah yang
menjadi persoalan bukan perhubungan darah tetapi lingkungan daerahnya dimana
para anggotanya tinggal, para anggota bergabung didalam satu ikatan dengan tata
susunan kedalam. Dan bertindak sebagai satu kesatuan keluar, meninggalkan
daerah untuk sementara tidak berarti keluar dari persekutuan. Bagi mereka
sebagai pendatang hendak memasuki persekutuan diperlukan jangka waktu tertentu
dan memenuhi syarat2 yang ditentukan oleh adapt.
Didalam factor
territorial ini factor genelogi sering memegang peranan di dalam tata susunan.
a.
Persekutuan Desa
Para Penduduk
diikat bersama karena mempunyai satu tempat kediaman mungkin ada tempat lain
yang agak kedalam ditempati oleh anggotanya. Tetapi para kepala2 persekutuan
sama2 tinggal di pusat dari persekutuan itu.
Contohnya :
Desa di jawa Dan di Bali.
b.
Persekutuan Daerah
Apabila di
dalam suatu daerah yang telah mempunyai beberapa desa walaupun masing2 desa itu
mempunyai tata susunan tersendiri, tetapi masih termasuk sebagian dari
persekutuan daerah yang mempunyai wilayah dan harta kekayaan, Tanah2, hutan
Rimba baik yang telah dikerjakan ataupun yang belum
Contoh nya :
Kuria di anggola dan mandailing dengan
huta2nya, marga di sumsel dengan dusun2nya, daerah datuk kaya di Riau beserta
kampung2nya.
c.
Perserikatan Desa
Beberapa Desa
yang letaknya berdekatan menggabungkan diri mengadakan perjanjian untuk sama2
memelihara kepentingan bersama.
Seperti : mengurus
pengairan
Para kepala dari desa2 itu mengadakan
kerja sama (mengurus pengairan) sebagai anggota keluarga yang sama dan dengan
kedudukan yang sama pula, perserikatan yang seperti ini terdapat di Batak
dengan HUTA2 nya.
LINGKUNGAN HUKUM (Lingkaran Hukum)
Menurut Van Vollen Hoven
Hindia Belanda
(Indonesia Sekarang) dibaginya ke dalam 19 lingkungan hokum (lingkaran Hukum)
yang dapat di bagi lagi di dalam beberapa daerah yang lebih kecil yang
diberinya nama Rechtskringan yang
terdiri dari beberapa Rechtsgouwen, ke
19 itu adalah :
- Aceh
- Aceh Besar
- Pidi Utara, Pidi Timur, Pidi Barat
- Semeulue
- Singkel
2. -
Tanah Gayo, alas, dan batak
·
Tanah Gayo (Gayo Luas)
·
Tanah Alas
·
Tanah Batak (Tapnuli)
-
Tapanuli Utara
a.
Pak-Pak (barus), Dairi
b. Karo
c.
Simalungun.
d. Toba
(samosir), Balige, Laguboti, Lumban, Julu
-
Tapanuli Selatan
a.
Padang Lawas
b.
Angkola
c.
Mandailing ( Sayur Motinggi )
d. Toba
(samosir, Balige, Laguboti, lumban)
-
Nias (Nias Selatan)
3.-
Minangkabau
-
agam,
-
Tanah datar,
-
50 Kota,
-
Padang pariaman,
-
Kurinci,
-
Daerah kampar
- Mentawai (pagai)
- Sumatera Selatan
a.
Bengkulu
- Rejang
b.
Lampung
-
Abung,
-
Paminggir,
-
Pubian,
-
Rebang,
-
Gedung tatakan,
-
Tulang bawang
c.
Palembang
-
Anak Lakican,
-
Jelma daya,
-
Pasemah,
-
Semendo
d.
Jambi
Penduduk batin,
dan pengulu
- Daerah Melayu ( Lingga Riau, indragiri, sumatera timur dan banjar)
- Bangka Belitung
- Kalimantan, dayak, Kalbar, kapuas hulu, Kalimantan Tenggara, mahakam Hulu, Pasir, Dayak Kenya, Dayak kelemanten, Dayak Landak, Dan Tayan, Dayak lawangan, Lepo Alim, Lepo Time, Longgla, dayak Makanyanpatai, Dayak Makanyan Siung, Dayak Ngaju, Dayak od Danun dan dayak Penyambung punan.
- Minahasa (menado)
- Gorontalo (Goalemo dan Bolangmongondo)
- Daerah toraja (sulawesi tengah, toraja, Toraja barih, toraja barat, sigi,khaili, tawaili, toraja sadan, tomori, tolainang dan kapulauan banggai)
- Sulawesi Selatang (Bugis, Bone, Goa, Laikang, Ponre, Mandar, Makassar, salajar dan Muna).
- Kepulauan ternate (ternate, Tidore, Halmahera)
- Maluku (Ambon, Hitu, Banda, uliasa,saparua, Buru, Seram, Kepulauan Kai, Kepulauan Haru dan Kisar)
- Irian
- Kepulauan Timor (Timor, Timor Tengah, Molo, Sumba, Karang Asem, Buleleng, Jembrana, Lombok,Sumbawa)
- Bali dan Lombo (Bali, Kastala, Karang Asem, Buleleng. Jembrana, Lombok, Sumbawa)
- Jawa Tengah dan Jawa Timur Serta Madura (Jawa tengah, kedu, purworwjo, tulungagung, jawa timur, Surabaya, dan madura)
- Swapraja solo dan jogja
- Jawa Barat (Sunda, Jakarta, Banten, Dan Preanger)
Lingkungan
Hukum Ada yang bersamaan letaknya dengan pembagian daerah2 tetapi tidak jarang
juga dari Batas2 daerah seperti : Karo dan simalungun berada di
sumatera Timur Bukan di tapanuli begitupula gayo dan alas diaceh.
Perpindahan
penduduk secara berkelompok membawa adapt kebiasaannya ketempat kediaman yang
baru, perpindahan ini ada karena kehendak sendiri dan ada pula karena diatur
oleh Pemerintah dengan cara seperti Transmigrasi sedang dengan kemauan sendiri
contohnya :
·
Danau Toba ke Tapanuli Selatan di Sayur
matingge dan
·
Dari Minang kabau ke Aceh Barat
·
Dari Bugis ke Bali, Lombok.
·
Dari Banjar ke Indra giri.
Yang diatur
oleh pemerintah orang jawa ke sumsel, sumbar. Di tempat yang baru mereka
meneruskan adatnya dan dapat mempengaruhi tempat tinggal yang baru tersebut,
kebudayaan lama hilang atau tercampur.
PERKAWINAN
Perkawinan terdiri dari :
1. Menurut Jumlah
a.
Monogami
b.
Bigami
c.
Poligami
d.
Poliandry
2. Menurut
Kekeluargaan
a.
Exogami
Calon berasal dari luar kampung
b.
Endogami
Calon berasal dari dalam kampung
c.
Elektrogami
Bebas mencari jodoh, tidak terikat
Ex : masyarakat modern
3. Menurut
terlaksananya
a. Peminangan
Umumnya setelah
ada calon yang cocok diadakan pengiriman utusan untuk menyampaikan hasrat yakni
melakukan lamaran.
Tugas peminangan ini di bebankan kepada
beberapa orang yang berpengalaman biasanya dikalangan famili yang bersangkutan.
Kalau tidak ada, dengan meminta bantuan dengan keluarga yang lain yang mengerti
dan paham dengan adapt istiadat, orang dimaksud dinamakan Telangkai.
Telangkai Adalah :
Utusan resmi dari pihak orang tua yang
meminang ditujukan kepada orang tua yang dipinang, sebab di dalam perkawinan,
orang tua dan keluargalah yang berwenang.
Setelah
dijumpai kata sepakat diantara kedua belah pihak, dibuatkan janji sebagai tanda
telah bertunangan.
Ikatan ini dinyatakan dengan
menyerahkan benda dan benda itu dinilai/mempunyai nilai yang tinggi.
- Nias
: Bobo nibu
-
Jawa
: Panjer, peningset
-
Sunda
: Panacane
-
Aceh
: Tanda Kongnarik
-
sulawesi selatan :
Passikkob
Diwaktu
perkawinan dilangsungkan, pihak laki2 menyerahkan pemberian lagi untuk mempelai
wanita, ada yang berupa uang/barang. Kalau pada masyarakat islam disebut mas
kawin.
b. Kawin kerja
Bagi pemuda
yang tidak sanggup untuk membayar mahar/mas kawin/uang jujur sekaligus dapat
mengasurnya dan bekerja pada mertuanya (kawin kerja/kawin jasa). Anak yang
lahir di dalam masa hutang yang belum dilunasi berada dibawah kekuasaan mertua
sampai hutang lunas sesuai janji.
Ex :
Pada zaman nabi Musa, di batak disebut
mandinding, di bali disebut numngunt.
Suami tidak mempunyai hak untuk membawa
istrinya ke tempat keluarganya, jadi mereka tinggal di rumah orang tua
istrinya.
c. Kawin darurat
Untuk menjaga
jangan sampai mendapat malu/agar anak dalam kandungan dari seorang wanita yang
tidak bersuami ada laki2 yang mau mengaku sebagai ayahnya, maka dikawinkanlah
mereka.
Laki2 tadi
dipergunakan untukmenjaga nama baik keluarga yang bersangkutan dan tidak
mempunyai hubungan gelap dengan calon istrinya yang telah hamil itu
Ex : di jawa disebut nikah
tambel atau tambelan
d. Kawin meminjam
jago
Dalam
masyarakat patrilineal, anak laki2 diperlukan untuk meneruskan keturunan dll.
Keluarga dalam kalangan ini kalau tidak punya keturunan laki2 akan berusaha
untuk memperolehnya.
Anaknya perempuan, dikawinkan dengan
seorang pemuda dengan perjanjian bahwa nanti anak yang akan lahir bukan masuk
klen bapak anak itu, tapi masuk klen neneknya yang mengingini keturunan laki2
Perkawinan
pemasukan ini, menantu memasuki klen istrinya berbagai ragam caranya. Dengan
meminjam jago, di sumsel suami tidak memasuki klen istrinya hanya anak yang
lahir guna meneruskan keturunan.
Pada perkawinan ini, anak, menantu
menjadi anggota family mendapat harta pusaka yang nantinya akan meneruskan
kepada anaknya.
Pada perkawinan
ini, dimana menantu punya tugas untuk mengurusnharta untuk istri dan anak
walaupun ia dimasukkan ke dalam famili mertuanya.
-
Sumsel
: semendo ambol
anak, nangkon, campur sumbai
- Ambon
: kawin ambil piara
-
Gayo
: Anggam
-
Bali
: Nyeburin
Perkawinan ini sama dengan kawin kerja
dimana menantu tinggal dirumah istrinya dan uang jujur tidak diperlukan.
e. Kawin Lari
Sebelum
perkawinan terjadi, pemuda melarikan calon istrinya yang sebelumnya antara
kedua calon telah ada permufakatan. Halini dilakukan biasanya untuk
menghindarkan aturan2 adat yang tidak mungkin terpenuhi
Ex :
Uang jemputan
Setelah calon
istri yang dilarikan itu diserahkan kepada keluarga secara baik, maka pemuda
itu melaporkan perbuatannya ke calon mertuannya dan calon mertua telah lebih
dahulu memperkirakan hal ini akan terjadi.
f. Kawin Gantung
Perkawinan
dengan upacar peresmiannya tidak serentak, ditunggu suatu masa yang telah
ditentukan terlebih dahulu.
Setelah perkawinan dilaksanakan secara
agam islam, kedua suami istri belum tinggal serumah, baru mereka tinggal
serumah setelah perkawinan diresmikan menurut adapt.
g. Kawin Paksa
Perkawinan
berlangsung dengan memaksa calon suami yang telah melakukan perbuatan yang
tidak senonoh yang melakukan anak keluarga.
Perkawinan ini dilangsungkan dengan
memberikan tekanan pada pihak pemuda.
h. Kawin Ganti
tikar
Jika salah
seorang dari suami istri meninggal dunia, yang masih hidup mencari penggantinya
di kalangan keluarga yang meninggal, biasanya saudara dari yang meninggal.
MAMAK KEPALA WARIS
Di Minang kabau
sesuatu lingkungan kekeluargaan (sapariuk), yang terdiri dari beberapa cabang
(jurai) merupakan organisasi tersendiri dengan kepalanya sendiri.
Kepala tersebut
diambil dari keluarga itu sendiri. Kepala dari suatu jurai dinamakan mamak
kepala waris/tungganal (seseorang laki2 tertua dalam jurai itu)
Segala
sesuatunya dikalangan jurai berjalan dengan pimpinan mamak kepala waris Misal
nya :
-
Mendirikan rumah gadang.
-
Mencarikan jodoh untuk kemenakannya
-
Dll
Keluarga yang
tidak mempunyai laki2 yang dapat dijadikan mamak kepala waris tugas itu
dilaksanakan oleh pengulu andika.
Pengadilan
Padang tanggal 1 juli 1933 didaerah hokum Batusangkar dan Sawahlunto berlaku
peraturan orang laki2 tertua jadi mamak kepala waris.
ADOPSI
Memasukkan seseorang dalam lingkungan kelurga serta memperlakukan dia serupa
dengan anggota keluarga sendiri, jadi sama/serupa dengan yang berhubungan
darah. Kedudukannya dalam keluarga dari segi hak dan kewajiban tidak ada
bedanya dengan keluarga lain.
Dalam adapt
pengambilan anak tersebut biasanya dilakukan upacara adapt dan dibayar sejumlah
uang atau benda berharga dan sejak saat itu anak yang bersangkuat masuk menjadi
anak dari orang yang mengangkatnya. Serta anak tersebut punya kedudukan sebagai
anak kandung dari orang tersebut.
ANAK ANGKAT
Dalam keluarga jawa/sunda kedudukan anak angkat berbeda
dari kedudukaan anak angkat dari keluarga lain. Di jawa pengangkatan anak tidak
memutuskan pertalian keluarga antara anak yang diangkat dan orang tuanya
sendiri. Dia hidup ditengah2 keluarga orang tua angkatnya tidak berkedudukan
sebagai anak kandung
Di jawa
biasanya anak yang akan diangkat diambil dari lingkungan keluarganya dan alas an untuk mengangkat anak
adalah :
- Untuk memperkuat pertalian kekeluargaan dengan orang tuanya anak yang diangkat.
- Dilandasi oleh rasa belas kasihan terhadap anak yang diangkat.
- Adanya kepercayaan apabila kita mengangkat anak (bagi yang belum punya anak/sulit punya anak) maka nanti akan mudah mendapat anak.
- Untuk membantu dirumah.
PERCERAIAN
Adalah suatu
hal yang tidak diinginkan tai terjadi, dengan terjadinya perceraian maka
hubungan kekeluargaan yang selama ini baik menjadi rusak.
Alasan-alasan perceraian itu antara lain :
- Tidak memperoleh keturunan.
- Salah seorang melakukan perzinahan
- Suami bertindak kasar kepada istri
- Adanya unsure ketidaksenangan dari salah satu keluarga
- dll
Pemeliharaan Anak
DI Minang kabau
apabila terjadi perceraian maka pemeliharaan terhadap anak diberikan pada
ibunya. Sebaliknya di daerah patrilineal, pemeliharaan anak diserahkan kepada
keluarga laki2/suami.
HARTA PERKAWINAN
Hidup bersama
yang ditimbulkan oleh perkawinan membawa mereka kea rah pencarian harta, harta
yang didapat selama dalam perkawinan dinamakan harta perkawinan.
Harta yang
timbul selama dalam perkawinan dinamakan harta perkawinan, ke dalam harta
perkawinan tidak dapat dimasukkan harta pembawaan diwaktu perkawinan mungkin
merupakan pemberian dari pihak keluarga pada anggota keluarga yang akan kawin
tersebut
Selama dalam
perkawinan harta dapat bertambah karena ada keluarga yang meninggal dan kita
sebagai ahli warisnya
Harta pusaka
tetap menjadi harta pribadi dari istri/suami yang mendapat warisan itu biarpun
hasilnya sama2 dinikamati.
Selain dari itu
kemungkinan masing2 mempunyai pencarian, suami bekerja, istri mempunyai
pekerjaan yang hsilnya menjadi milik pribadi yang berusaha.
Harta
perkawinan adalah seluruh harta yang diperoleh selama dalam perkawinan sebagai
hasil usaha mereka bersama.
Sekiranya
terjadi perceraian, seluruh harta yang ada dikelompokkan menurut yang tersebut
diatas agar dapat ditentukan siapa yang berhak memiliki dan menguasainya
Harta pusaka
tetap menjadi harta yang pribadi bagi yang berhak dan tidak dibagi kalau ada
perceraian.
Pembagian harta Pusako/perkawinan
- Harta Pusaka
- Harta perkawinan
- Harta pencarian
- Harta Bersama
Dengan
kematianpun harta warisan tidak bisa dibagi tapi dikembalikan kepada keluarga
si mati.
Harta pembawaan
tetap menjadi kepunyaannya diwaktu perkawinan begitu juga pemberian dari
keluarganya kecuali benda2 hadiah yang nilainya biasa saja dianggap sebagai
pemberian untuk kedua pengantin
Tanah pauseang, pemberian untuk anak perempuan di Batak menjadi kepunyaan
suami istri tetapi dalam pemindahan hak tetap mengadakan pemufakatan terlebih
dahulu denga keluarga pihak istri. Jadi pihak keluarga istri tetap berhak untuk
memperhatikan penggunaan tanah itu dan akan diteruskan oleh keturunan suami
isteri itu.
Harta
pencarian, kekayaan yang diperoleh sendiri oleh suami istri dan menjadi milik
mereka masing2 yang dapat mereka gunakan secara bebas. Sekiranya pemilik
meninggal dunia, harta ini menjadi warisan dan akan dibagi setelah utang
dilunaskan. Harta pencarian ini hasilnya dapat dinikmati bersama.
Ex :
Pada masyaraklat sunda yang dikenal
dengan sebutan kawin nyalindung ka
gelung (berselindung di balik konde) yaitu seorang wanita kaya bersuami
pria miskin. Suami istri dapat menikmatinya tapi pemiliknya tetap istri.
Hukum adapt hakekatnya menghendaki terpisahnya kekayaan suami dan istri tapi di
berbagai daerah ada kemungkinan sebagian kekayaan itu tercampur jadi kekayaan
bersama. Barang2 semacam ini dinamakan :
-
Harta
Suarang
: Minang kabau
-
Barang
perpanjangan
: Kalimantan
-
Cap
Kara
: sulsel, Minahasa,
Makasar
-
Gono
gini
: Jawa tengah, jawa
timur
-
Guna
Kaya
: Jawa Barat.
SAPIKUL SAGENDANG
Pembagian harta
perkawinan oleh karena terjadinya perceraian di berbagai daerah Hindia Belanda
(Indonesia) seolah2 mengikuti peraturan dalam hokum Islam, dikatakan seolah2
karena para sarjana (ahli hokum) tidak sependapat tentang itu, karena fakta
dilapangan memang tidak mengikuti peraturan di dalam hokum Islam khususnya yang
beragama non Islam. Diantaranya adalah
Lerhant yang mengungkapkan bahwa anggapan pembagian harta warisan tersebut
berasal dari hokum Islam harus ditolak karena ada daerah yang Islam tidak
berpengaruh. Pelaksanaan perkawinan dengan istilah sapikul sagendang laki2
nanggung anak asuhan, sasuhun serambat (suami 2X mendapat bagian Istri).
Harta di bagi 3 yaitu :
-
2/3 untuk suami.
-
1/3 untuk istri
-…………………….
Suami mendapat sepikulan sedangkan
istri segendangan, hasil karya suami melebihi hasil kerja istri.
Ketentuan ini sudah mulai ditinggalkan
seperti kasus bok sodro alias
sarifah :
- Putusan PN Bojonegoro ( 5 Maret 1951 )
Menurut hokum
adapt di jawa, istri bukanlah ahli waris dari mendiang suaminya. Istri berhak
atas 1/3 dari harta gono gini.
Menetapkan
bahwa barang2 tersebut dalam surat gugat menjadi harta gono gini peninggalannya
mendiang Sudomo alias wagio yang belum dibagi oleh ahli waris dan yang
diperoleh dari perkawinan tergugat I (bok sodro alias sarifah)
Pengadilan
memutuskan bahwa dari barang2 tersebut diatas 1/3 jatuh ke tergugat I,
bagiannya sendiri di dalam harta gono gini.
- Keputusan PT.Surabaya ( 27 Desember 1955 )
Menuatkan
putusan PN Bojonegoro yakni menetapkan bagian bagi tergugat I adalah 1/3
bagian.
- Keputusan MA ( 11 Februari 1959 )
Tidak lah tepat
pertimbangan Yudex Facti (PN dan PT)
bahwa seorang janda harus menerima hanya 1/3 bagian dari harta gono gini, oleh
karena kalangan masyarakat di Jawa Tengah sudah lama makin meresap perasaan
yang dipandang adil berdasarkan sama2 ikut sertanya para wanita dalam
perjuangan2 nasional bahwa seorang janda wajar mendapat ½ bagian dari harta
gono gini
Hal ini telah menjadi pertumbuhan hokum
adapt di Jawa Tengah
HARTA WARISAN
Hokum warisan mempunyai hubungan yang erat dengan susunan kekeluargaan serta
benda yang akan diwariskan.
Pada masyarakat Parental, semua harta kepunyaan orang tua diwariskan kepada
anak dengan bagian yang sama tanpa ada perbedaan antara anak laki2 dan
perempuan, begitu juga pembagian anak sulung dngan anak bungsu sama jumlahnya.
Kesulitan tentang pembagian harta warisan tidak akan timbul kalau sepasang
suami istri yang salah seorang telah meninggal itu punya keturunan. Orang tua
yang masih hidup menjaga dan menikmati hasil harta warisan yang akan diteruskan
oleh keturunan.
Persengketaan tentang pembagian harta warisan akan muncul antar anak dengan ibu
tirinya. Dalam hal ini diperlukan memisahkan harta benda ke dalam golongan
tertentu
Menurut putusan MA tadi, harta pencarian bersama (gono gini) sebagian
diserahkan kepada yang masih hidup dan sisanya menjadi hak milik ahli waris.
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………..
- ……………….
- Seorang waris tidak wajib untuk mempertahankan harta warisan itu apa adanya (tidak dibagi) dan setiap waris berhak menuntut setiap waktu agar harta warisan itu dibagi.
- Apabila orang yang meninggal itu memberikan sesuatu barang dari hartanya semasa hidupnya kepada seorang/beberapa orang anaknya maka pemberian itu akan diperhitungkan sewaktu harta warisan akan dibagi oleh para ahli waris
END Catatan surya
Star Catatan Lola
- Harta warisan tidak di bagi2 selama masih perlu untuk penghidupannya (janda dan anak2nya)
KEPUTUSAN MA
Keputusan MA 24 Juni 1959 menurut hokum adapt seorang janda yang memegang barang2
yang merupakan gono gini dari janda itu dan almarhum suaminya tidak dapat
diganggu gugat tentang barang2 itu oleh ahli waris almarhum suaminya, selama
janda itu masih hidup dan tidak kawin lagi.
KEPUTUSAN MA 29 OCT 1958 (HUKUM ADAT WARISAN)
Dalam hal seorang suami meninggal dunia dengan
meninggalkan seorang janda tanpa anak, sedang ada barang gono gini maka janda
itu berhak menguasai barang-barang itu seluruhnya, tanpa perlu mempertimbangkan
tentang cukup atau tidak cukup nya barang2 itu untuk hidup janda.
Pada masyarakat Ptrilineal harta tetap berada di kalangan keluarga pihak laki2.
Anak laki2 yang dapat menjadi ahli waris. Anak perempuan dan janda tidak
mendapat pembagian di dalam warisan.
Supaya anak perempuan mendapat bagian juga dari harta warisan maka di waktu dia
dikawinkan diberilah dia sebidang tanah sebagai harta bawaan atau barang2 lain,
harta bawaan disebut Pauseng, setelah
dia dikaruniai anak oleh Allah oleh orang tua diserahkan lagi sebidang tanah
kepada anak perempuannya itu namun sekarang telah terjadi perubahan anak dan
janda mendapat harta warisan.
KEPUTUSAN PT MEDAN 23 APRIL 1957 TENTANG HUKUM ADAT WARISAN DI DAERAH
BATAK.
Menurut hokum adapt di daerah batak seorang janda perempuan
tidak dapat mewarisi tanah2 yang ditinggalkan suaminya tetapi dapat menuntut
tetap dapat menikmati tanah2 yang ditinggalkan suaminya itu selama harta itu
diperlukan buat penghidupan nya yang melebihi keperluan hidupnya tidak dapat
dituntut. Putusan PT Medan ini di kuatkan oleh MA dengan putusan tgl 15 Oct
1958.
Pada masyarakat Matrilineal orang laki2 tidak mendapat bagian di dalam warisan,
untuk mengatasi hal ini atas kemufakatan pihak keluarga yang laki2 diberikan
harta/sebidang tanah dan pemberian itu waktunya tidak ditentukan.
Di Minangkabau harta pusaka dibagi atas 3 bagian :
- Harta pusaka
Yang terbagi dalam 2 bagian :
- Pusako tinggi (tambilang Basi)
Merupakan harta pusaka keluarga yang
turun temurun dari generasi ke generasi berasal dari nenek moyang, harta ini
tetap kepunyaan bersama dari keluarga, setiap anggota mempunyai hak pakai
- Pusako Randah (tambilang ameh)
Merupakan harta pencarian satu generasi
lebih dahulu dari yang menjadi ahli waris juga menjadi harta keluarga.
- Harta Pencarian
Yaitu kekayaan yang diperoleh karena
usaha sendiri
Seperti : berdagang,
bertani
Dan menjadikan milik perseorangan,
pemilik bebas menggunakannya, setelah dia meninggal jadi pusako rendah
- Harta Suatang
Yaitu harta pencarian bersama selama
menjadi suami istri. Jika terjadi perceraian di bagi 2 dan jika salah seorang
meninggal bagian si mati diserahkan pada keluarganya (dibagi menurut hokum
islam).
Harta pencarian
sesudah meninggal suami jatuh kepada anak dan istri hal ini ditegaskan dalam
kasus harta peninggalan dr.Muchtar (pegawai KPM).
Kejadian nya sbb :
Diwaktu menjalani cutinya dr.Ahmad
Muchtar meninggal dunia dikampungnya koto gadang (Bukittinggi) pada tgl 29 sept
1926, sebagai dr yang bekerja pada perusahaan minyak BPM dia meninggalkan dana
persediaan berupa sejumlah uang dan yang disimpan oleh perusahaan tersebut,
berdasarkan hokum matrelinial yang berlaku mahmud gelar sampono sutan dan pasha
sebagai keluarga yang terdekat di dalam jurainya menuntut supaya uang tersebut
diserahkan kepada mereka (sebagai ahli waris yang berhak menerima )
Janda dr A.muchtar berpendapat bahwa
dia beserta ke 7 anaknya yang dibawah umur itulah yang menjadi ahli waris
dengan mengemukakan alas an :
- Hukum keibuan hanya berlaku terhadap harta pusaka yang diterima dari generasi terdahulu.
- Harta pencarian jatuh kepada janda kepada ank2 karena diperoleh dimasa perkawinan
- mahmud adalah keluarga yang terlalu jauh (derajat ke 7 ) untuk dapat harta itu
- dr. A muchtar pada amanahnya hari selasa tgl 14 sep 1926 telah menentukan bahwa semua hartanya diserahkan kepada dia (istri, sebagai ibu dari anak2nya).
Terhar dalam suratnya
tgl 14 april 1927 kepada perusahaan minyak BPM di jatinegara menegaskan pendiriannya sebagai berikut :
Berdasarkan
keterangan diatas saja tidak disangsikan lagi (dapat diterima) menjelaskan
pendirian saya :
Bahwa tidak ada yang lain berhak dari
anak2 dr. Mochtar dan istrinya atas uang yang disimpan pada perusahaan tuan itu
dan bahwa setiap hakim yang mempunyai tugas melaksanakan hokum adapt dan dengan
sungguh2 memperhatikan perkembangan masyarakat dan istimewa berkenaan persoalan
pribadi, keseluruhan harta pencarian dari dr muchtar itu diserahkan kepada
anak2 dan istrinya.
HUKUM TANAH
Perbedaan tanah pada UUPA dengan Hukum adapt terletak pada :
“Hukum adapt tanah digadaikan dalam
UUPA gadai hanya boleh untuk benda bergerak”.
Kedudukan dalam hokum adapt sangat penting
Ada 2 hal yang
menyebabkan tanah itu memiliki kdeududkan yang sangat penting dalam hokum adapt
yaitu :
- Karena sifatnya
Hal ini dilihat dengan kenyataan tanah
itu bersifat tetap tidak pernah berobah bahkan nilainya lebih menguntungkan
dari sebelumnya.
- Karena Fakta
- sudah merupakan kenyataan bahwa tanah itu : merupakan tempat tinggal persekutuan
- Memberikan penghidupan kepada persekutuan
Ex : ladang, sawah dll
- Merupakan tempat dimana warga persekutuan yang meninggal dunia dikebumikan
- Merupakan tempat tinggal pula bagi roh para leluhur persekutuan sebagai pelindung.
Hak persekutuan atas tanah
Mengingat fakta
tersebut diatas (fakta dan sifat) hubungan persekutuan terhadap tanah yang
didudukinya adalah sangat erat sekali dan bersifat religius megic, hubungan yang erat dan bersifat religius magic ini
menyebabkan persekutuan memperoleh hak untuk menguasai tanah dimaksud,
memanfaatkan tanah itu, memungut hasil dari tumbuh2an yang hidup diatas tanah
itu juga berburu terhadap binatang2 yang hidup di sana. Hak persekutuan atas tanah
ini disebut Hak pertuanan atau hak ulayat. Menurut van volen hoven ini
yang disebut beschikking recht. antara
hak persekutuan ini (hak ulayat) dan hak para warganya masing2 (hak individu)
ada hubungan timbale balik yang saling mengisi. Hubungan timbale balik ini di
umpamakan dengan istilah mengembang dan megempis maksudnya kalau pada hak
ulayat itu terlihat kekuasaan persekutuan lebih dominant maka tetap lah dia
merupakan hak ulayat tetapi sebaliknya apabila hubungan individu dengan tanah
ulayat itu dari hari ke hari makin erat maka hilanglah hak persekutuan atas
tanah ulayat tadi.
Yang menjadi objek hak ulayat adalah :
- Tanah atau daratan
- Air
- Tumbuh2an yang hidup secara liar
- Binatang yang hidup secara liar
Cara persekutuan dan mempertahankan Hak ulayatnya
- Persekutuan berusaha meletakkan batas2 disekeliling wilayah kekuasaan ituu.
- Menunjuk pejabat tertentu yang khusus bertugas mengawasi hak ulayat tadi pejabat ini disebut Janning (minangkabau), tete nusah (minahasa), kepala kewang (ambon), lelimpis lembukit (………..Bali).
Dan dalam
perkembangannya dimintakan surat kepada ketua kampong atau kepada pemerintahan
daerah. Hak ulayat dalam bentuk dasarnya adalah suatu hak daripada persekutuan
atas tanah yang didiami, sedangkan pelaksanaannya di lakukan oleh persekutuan
itu sendiri atas nama persekutuan.
Hak perseorangan atas tanah
Hak perseorangan atas tanah dibatasi
oleh hak ulayat, sebagai seorang warga persekutuan maka tiap individu mempunyai
hak untuk :
1.
mengumpulkan hasil2 hutan seperti
dammar dan lain sebagainya.
2.
memburu binatang liar yang hidup
diwilayah persekutuan
3.
mengambil hasil dari pohon2 yang tumbuh
liar
4.
membuka……. Dan kemudian mengerjakan
…..terus menerus
5.
mengusahakan pengurus selanjutnya
suatu………………
Transaksi2 tanah
Untuk sekedar
mengadakan pemisah yang tegas maka hak ulayat dan berbagai hak perseorangan
atas tanah yang biasanya disebut pula hokum tanah yang tidak bergerak,
sedangkan transaksi2 tanah dimasukkan dalam golongan hokum tanah yang bergerak
dalam hokum adapt dikenal 2 macam transaksi tanah yaitu :
- perbuatan hokum sepihak
Contoh :
a.
Pendirian suatu desa.
b.
Pembukaan tanah oleh warga persekutuan
- Perbuatan hokum 2 pihak
Inti dari pada transaksi ini adalah
penyerahan tanah dengan disertai dengan pembayaran kontan dari pihak lain pada
saat itu juga dalam hokum tanah perbuatan hokum ini disebut transaksi jual,
dijawa disebut adol atau sade
Transaksi jual ini menurut isinya dapat
dibedakan dalam 3 macam :
a.
Penyerahan tanah dengan pembayaran kontan disertai ketentuan bahwa yang
menyerahkan tanah mempunyai hak mengambil kembali tanah itu dengan pembayaran
uang yang sama jumlahnya. Hal ini disebut menggadai (Minangkabau), ngajual gade
(Sunda) dan menjual gadai (riau dan jambi).
b.
Penyerahan tanah dan pembayaran kontan
tanpa syarat bahasa jawanya adol plas, menjual jada (Kalimantan).
c.
Penyerahan tanah dengan pembayaran
kontan disertai perjanjian bahwa apabila kemudian tidak ada perbuatan hokum
lain sesudah 1, 2,3 atau beberapa kali panen tanah itu kembali lagi kepada
pemilik tanah semula disebut menjual tahunan atau Adol oyodan.
Transaksi ini
supaya merupakan perbuatan hokum yang syah artinya agar mendapat perlindungan
hokum wajib dilakukan dengan bantuan kepala persekutuan.
Dengan demikian
perbuatan tersebut menjadi terang. Kepala persekutuan biasanya menerima uang
saksi atau Pago2 kalau transaksi tersebut dilakukan tanpa sepengatuan kepala
persekutuan maka transaksi dimaksud tidak diakui oleh hokum adapt dan oleh
karenanya pihak ketiga tidak terikat olehnya dan oleh umum (masyarakat)
sipenerima tanah (hak baru) tidak diakui haknya atas tanah yang bersangkutan,
dan perbuatan tersebut dianggap perbuatan yang tidak terang.
Jenis2 Hak atas tanah :
Istilah yang dipergunakan 1 daerah
dengan daerah lain mungkin saja berbeda dan ada yang sama yaitu :
- Hak milik
Yang menjadi pemilik dari tanah dapat
melakukan transaksi seperti menggadaikan, menjual, meariskan dll di dalam hal2
yang telah ditentukan yang mungkin :
- Hak milik terkekang.
Dimana kekuasaan persekutuan masih
kuat, pemilik dapat melaksanakan haknya di dalam wbatas2 yang diizinkan saja.
- Hak milik bebas
Pemilik lebih leluasa menggunakan
haknya karena kekuasaan persekutuan telah lemah sedangkan pemilik lebih kuat
jadi lebih berkuasa menentukan kehendak atas tanahnya
- Tanah bengkok
Adalah tanah pertanian yang jumlahnya
Cuma sebidang yang dikhususkan untuk seseorang yang memegang jabatan pada
persekutuan sebagai penghargaan kepadanya, di batak dinamakan Saba nan bolak,
galung arajang (Sulawesi selatan), dudun dati raja (Ambon), Bukti (Bali), tegal
jabatan (jabatan), tanah abuan (Minangkabau) tanah itu tetap diuntukkan
kepadanya selama dia memegang jabatannya biasanya yang mengerjakan tanah itu
adalah anggota persekutuan secara gotong royong dan hasil pengolahan tanah tadi
di antarkan ke lumbung penyimpanannya.
- Hak mengolah
Ialah hak untuk membuka tanah, mengolah
dan menanaminya dan mempergunakan hasilnya guna keperluan sendiri atau
keluarga, hak ini tidak sama bermacam ragam seperti
- Hak menikmati
Yaitu mengambil hasil hutan, hasil
buruan, hasil sungai tau laut. Hak ini dapat diserahkan kepada orang lain yang
bukan termasuk ke dalam anggota persekutuan tetapi bagi mereka hak ini tidak
dapat menimbulkan hak milik.
- Hak wewenang pilih
Yaitu hak untuk meneruskan pengusahaan
sebidang tanah yang telah diolah sendiri.
Jika tanah itu ditinggalkan atau
ditelantarkan sehingga tanda2 atau bekas2 pengolahan tidak kelihatan lagi sudah
menjadi hutan belukar haknya lepas dan tanah dapat dikerjakan oleh anggota
lain.
- Hak wenang beli
Yaitu memberikan keistimewaan kepada
pemilik tanah yang bersebelahan atau famili terdekat untuk memberi tanah yang
akan dijual, kalau hak ini tidak dipergunakan barulah pemilik tanah
diperkenankan menjual ke pihak lain
- Hak pakai
Ialah untuk menggunakan harta kepunyaan
bersama oleh anggota persekutuan. Harta pusaka (harta ini tidak boleh dibagi2
tetapi anggotanya mempunyai hak
pakai.
- Jual gadai
Istilah jual
gadai antara lain :
-
Minang kabau
: menggadai
-
Jawa
: adol sende
-
Sunda
: Ngade/ngajual
akad
-
Tapanuli
: Dondon
Jual gadai maksudnya memindahkan hak atas
tanah dimana yang menerima gadai (yang meminjamkan uang), berhak mengolah,
mengambil hasil, menguasai tanah yang digadaikan, sampai ditebusi kembali oleh
pemberi gadai, bahkan penerima gadai berhak memindahkan gadainya kepada pihak
lain dan biasanya atas seizin pemberi gadai.
Pemegang gadai/penerima gadai tidak
boleh menjual tanah itu, dan juga si pemberi gadai setiap waktu boleh menebusi
tanah yang digadaikannya. Tapi minimal gadai itu boleh ditebusi setelah satu
kali panen.
- Jual lepas
Yaitu perpindahan tanah untuk
selama2nya biasanya di dalam jual lepas ini diperlukan bantuan dari pamong desa
dan pamong desa itu kadang kalanya bertindak sebagai saksi dan dia pun menerima
uang.
- Jual Tahunan
Yaitu perpindahan tanah dari si pemilik
untuk sementara waktu untuk mana dia menerima sejumlah uang setelah waktu yang
ditentukan tersebut, habis tanah dikembalikan kepada pemiliknya dan pemilik
tidak perlu mengembalikan uang jualannya.
- Hibbah
Hal ini biasanya dilakukan diwaktu
terjadinya perkawinan anak perempuan sebagai hadiah sebab anak perempuan
menurut sistim patrilinial setelah menikah meninggalkan rumah orang tuanya dan
berpindah ke rumah suaminya.
- Wakaf
Ini adalah istilah yang diambil dari
hukum Islam dan hal ini baru timbul/ada setelah Islam masuk ke Minangkabau.
Wakaf adalah sebagian dari tanah yang dipergunakan untuk keperluan bersama
dimana dilakukan upacara keagamaan atau usaha lain yang sehubungan dengan itu.
Misal : rumah ibadat
- Belah Pinang
Suatu perjanjian di mana pemilik
menyerahkan tanahnya untuk dikerjakan oleh orang lain dan hasilnya akan dibagi
bersama .
- Jaminan
Yaitu suatu persetujuan atas hutang
piutang atau akibat dari itu dimana ditunjukkan tanah tertentu sebagai jaminan.
· Bali
: Mukantah
· Batak
: Tahan
· Jawa
: tanggungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar