Senin, 12 Desember 2011

PENGANTAR ILMU HUKUM

PENGANTAR ILMU HUKUM
A.         PENGERTIAN ILMU HUKUM
         Menurut Croos :
Ilmu Hukum adalah pengetahuan tentang hukum dalam segala bentuk dan manifestasinya.
         Menurut Bodenheimer :
Pokok bahasan ilmu hukum adalah luas sekali, meliputi hal-hal yang bersifat filsafat, sosiologis, historis, maupun komponen-komponen analitis dari teori hukum.
         Menurut Jolowicz :
Ilmu hukum merupakan suatu studi teoritis yang umum mengenai hukum dan asas-asasnya, sebagai lawan dari studi mengenai peraturan-peraturan hukum yang konkrit.
         Menurut Holmes :
Ilmu hukum adalah sekedar hukum dalam segala seginya yang paling umum, setiap usaha untuk mengembalikan suatu kasus kepada suatu peraturan. Dalam Bahasa Inggris dibatasi pada artian sebagai aturan-aturan yang paling luas dan konsep yang paling fundamental.

B.         OBYEK ILMU HUKUM
Obyek dari ilmu hukum adalah hukum sebagai suatu gejala dalal kehidupan manusia dimana pun di dunia ini dan dari masa kapan pun. Dengan kata lain, hukum sebagai gejala universal, bukan lokal atau regional.

C.         TUJUAN  MEMPELAJARI ILMU HUKUM
Adalah untuk memperoleh pengetahuan tentang segala hal dan semua seluk beluk mengenai hukum. Ruang lingkup ilmu hukum adalah sangat luas, yaitu meliputi :
§  Mempelajari asas-asas hukum pokok
§  Mempelajari sistem formal hukum
§  Mempelajari konsepsi-konsepsi hukum dan arti fungsional dalam masyarakat
§  Mempelajari kepentingan sosial apa saja yang dilindungi oleh hukum
§  Menggali hakekat hukum
§  Mempelajari peranan hukum dalam mewujudkan keadilan
§  Mempelajari perkembangan hukum
§  Mempelajari teori hukum
§  Mempelajari kedudukan hukum dalam masyarakat

D.  NILAI DASAR HUKUM
Radbuck menyebut ketiga tuntutan hukum sebagai nilai-nilai dasar hukum, yaitu keadilan, kegunaan, dan kepastian hukum.


 
Nilai dasar hukum

K e a d i l a n                                              Filosofis
K e g u n a a n                    HUKUM                 Sosiologis
Kepastian hukum                                        Yuridis



E.  ISI KAEDAH HUKUM
v         Hukum harus merupakan kenyataan normatif, yaitu apa yang seharusnya dilakukan (das sollen), dan bukan merupakan kenyataan alamiah atau peristiwa konkrit (das sein).
v         Norma hukum bersifat pasif, agar norma hukum menjadi aktif diperlukan rangsangan untuk mengaktifkan yaitu peristiwa konkrit (das sein).
v         Peristiwa konkrit yang menjadi rangsangan untuk mengaktifkan hukum disebut peristiwa hukum.



 
IDEALIS MEMPELAJARI HUKUM
SEBAGAI PERWUJUDAN NILAI


 
                                                      NORMATIF ANALITIS
METODE ILMU HUKUM             MEMPELAJARI SISTEM HUKUM
SEBAGAI PERATURAN YANG ABSTRAK
 

SOSIOLOGIS MEMPELAJARI HUKUM
SEBAGAI ALAT MENGATUR MASYARAKAT











 
ILMU HUKUM                                                                         BERSIFAT
                                                                                            INTERDISIPLINER








 


POLITIK, ANTROPOLOGI,                                       MEMANFAATKAN
EKONOMI, SOSIAL, DLL                                          ILMU LAIN


F.   HUKUM DALAM MASYARAKAT
  Manusia memerlukan hidup bersama dalam masyarakat
  Kehidupan manusia dalam masyarakat harus berlangsung secara tertib
  Kehidupan manusia dalam masyarakat yang tertib didukung oleh suatu tatanan
  Suatu tatanan dapat terwujud karena didukung oleh berbagai norma yang hidup dalam masyarakat yang bekerja secara bersama-sama
  Berbagai norma yang hidup dalam masyarak`t yang menonjol adalah norma agama, norma kesusilaan, norma kebiasaan dan norma hukum
  Norma agama dan norma kesusilaan lebih bersifat otonom, artinya ketaatan kepada norma-norma tersebut lebih merupakan perwujudan ketulusan hati
  Norma kebiasaan dan norma hukum lebih bersifat heteronom, artinya ketaatan kepada norma-norma tersebut lebih merupakan perwujudan tuntutan masyarakat

Berbagai norma dilihat dari segi tegangan antara ideal dan kenyataan sebagai berikut :
  Norma kebiasaan merupakan norma yang paling dekat dengan kenyataan, karena norma kebiasaan dari dunia kenyataan, yaitu apa yang biasa dilakukan dalam masyarakat yang teratur dan akhirnya timbul kesadaran sebagai norma
  Norma hukum merupakan perwujudan kehendak manusia untuk menciptakan jenis ketertiban tertentu dalam masyarakat yang dirumuskan secara sadar melalui badan perlengkapan yang khusus ditugasi membuat hukum. Kehendak manusia ini merupakan faktor sentral yang memberikan ciri kepada tatanan hukum. Sebagai unsur pengambil keputusan, maka kehendak manusia itu dapat menerima atau menolak kebiasaan sehari-hari sebagai norma hukum.
  Norma susila, termasuk agama bukan merupakan perwujudan kehendak manusia, melainkan yang harus diterima apa adanya (given) untuk menciptakan dunia ideal yang diharapkan, yaitu insan kamil, manusia sempurna.
  Bagan tegangan antara ideal dan kenyataan :


Text Box: Kesusilaan
  Hukum sebagai perwujudan kehendak masyarakat dituntut untuk meramu dunia ide dan dunia kenyataan dalam suatu tatanan praktis yaitu peraturan-peraturan untuk mewujudkan kepastian hukum
  Dunia ide yang dituntut diwujudkan dalam masyarakat adalah ide mengenai keadilan
  Dunia kenyataan yang dituntut diwujudkan adalah perhatian kebutuhan-kebutuhan dan kepentingan-kepentingan anggota-anggota masyarakat serta memberikan pelayanan kepadanya. Dengan kata lain hukum harus mewujudkan kegunaan.
  Peristiwa hukum adalah peristiwa yang relevan bagi hukum. Peristiwa yang oleh hukum dihubungkan dengan akibat hukum. Norma hukum mengkualifisir suatu aspek dari suatu peristiwa menjadi peristiwa hukum. Contoh : pacaran merupakan suatu peristiwa, tapi bukan peristiwa hukum. Apabila dalam pacaran itu terjadi pemerkosaan, maka terjadi peristiwa hukum yaitu pemerkosaan.
  Rasion detre-nya (penyebab adanya) hukum adalah konflik kepentingan manusia (conflict of human interest)
  Isi norma hukum dapat berupa perintah, larangan, atau perkenan (wajib, haram, mubah)


G.      SIFAT NORMA HUKUM
  Norma hukum itu bersifat :
-       Bersifat imperatif, norma hukum itu bersifat memaksa untuk ditaati. Isi norma hukum yang berupa perintah atau larangan bersifat imperatif
-       Bersifat fakultatif, dalam hal ini subyek hukum bebas menggunakan atau tidak. Apabila subyek hukum menggunakan, maka bersifat mengikat. Isi norma hukum yang berupa perkenan bersifat fakultatif.
  Apabila terjadi pelanggaran hukum pada dasarnya tidak diperbolehkan main hakim sendiri (eigenrichting), karena pelaksanaan sanksi merupakan monopoli penguasa
  Dalam hal tertentu eigenrichting ditolerir, yaitu keadaan darurat, pembelaan terpaksa, force major, overmacht, atau keadaan memaksa

H.  HUKUM SEBAGAI SISTEM PERATURAN
   Norma hukum mengandung dua hal :
1.    Patokan penilaian
2.    Patokan tingkah laku
   Peraturan hukum tidak selalu merupakan norma hukum. Peraturan hukum yang bukan norma hukum adalah :
1.    Peraturan hukum dalam hukum acara
2.    peraturan hukum yang berisi rumusan pengertian
3.    peraturan hukum yang memperluas / membatasi / mengubah isi peraturan lain
4.    peraturan hukum yang hanya menunjuk pada peristiwa lain
   Peraturan hukum adalah lambang yang dipakai untuk menyampaikan norma hukum, pada umumnya dalam bentuk tulisan
   Peraturan hukum memberikan kualifikai hukum terhadap kenyataan kehidupan sehari-hari
   Peraturan hukum bersifat umum, abstrak dan pasif. Bersifat umum : berlaku untuk setiap orang. Abstrak : peraturan bukan merupakan dunia kenyataan, melainkan dunia ide. Pasif : peraturan hukum itu sebagai sesuatu yang tidak bergerak, tidak bekerja.
   Peristiwa hukum adalah peristiwa yang sesuai dengan yang dilukiskan hukum
   Akibat hukum : kelanjutan dari peristiwa hukum, yaitu suatu akibat yang dirumuskan dalam peraturan hukum
   Peristiwa hukum merupakan dasar hukum bagi timbulnya akibat hukum. Sedangkan peraturan hukum yang digunakan sebagai acuan disebut dasar peraturan
   Hubungan hukum adalah hubungan antara anggota masyarakat yang diberi kualifiasi tertentu oleh hukum
   Subyek hukum adalah pihak-pihak yang melakukan hubungan hukum
   Obyek hukum, hubungan hukum dan obyek hukum kategori hukum atau pengertian-pengertian yang bersifat dasar dari hukum
   Peraturan hukum merupakan pembadanan dari norma hukum dalam bentuk rangkaian kata-kata. Dengan kata lain peraturan hukum merupakan pembadanan norma hukum dengan menggunakan bahasa
   Ciri penggunaan bahasa hukum, menggunakan kata-kata yang teratur dan berusaha merumuskan pengertian-pengertian yang hendak disampaikannya secara pasti. Menghindari penggunaan kata-kata samar-samar atau yang bermakna ganda
   Penggunaan bahasa hukum yang kadar kepastiannya rendah disebut standar hukum
   Pengertian-pengertian hukum dapat diangkat dari pengertian sehari-hari. Dalam hal demikian pengertian yang harus diberikan harus dalam konteks hukum. Pengertian-pengertian hukum juga dapat merupakan pengertian teknis hukum yang spesifik

I.  ASAS HUKUM
¯  Asas hukum merupakan jembatan antara peraturan hukum dengan cita-cita sosial dan pandangan etis masyarakat
¯  Asas hukum adalah alasan bagi lahirnya peraturan hukum atau rasio logis dan peraturan hukum yang didalamnya mengandung nilai-nilai dan tuntutan etis
¯  Untuk memakai aturan hukum tidak cukup mempelajari aturan-aturan hukumnya, melainkan juga harus menggali asas-asasnya
¯  Unsur-unsur dari peraturan hukum adalah pengertian hukum atau konsep hukum, standar hukum dan asas hukum

J.  KONSEP HUKUM
È  Subyek hukum adalah penyandang hak dan kewajiban
Alami – Naturlijk person
Manusia
È  Subyek hukum
Konstruksi – recht person
Badan hukum

K. HAK DAN KEWAJIBAN
²                               Hak adalah kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada seseorang.
²                               Ciri-ciri hak :
1.    Hak dilekatkan pada seseorang yang disebut sebagai pemilik atau subyek dari hak.
2.    Hak tertuju pada pihak lain, yaitu yang menjadi pemegang kewajiban
3.    Hak yang melekat pada seseorang mewajibkan pihak lain untuk melakukan (commission) maupun tidak melakukan suatu perbuatan (ommission)
4.    Commission atau ommission itu menyangkut sesuatu yang disebut sebagai obyek hak
5.    Setiap hak menurut hukum itu mempunyai titel, yaitu suatu peristiwa tertentu yang menjadi alasan melekatnya hak itu pada pemiliknya.
²                                    Ada 4 (empat) definisi hak :
1.    Hak dalam pengertian sempit : hak berkorelasi dengan kewajiban
2.    Hak dalam pengertian kemerdekaan : kemerdekaan untuk melakukan apa saja, selama perbuatan itu tidak mengganggu hak orang lain
3.    Hak dalam pengertian kekuasaan : hak yang diberikan pada seseorang menurut jalan hukum, untuk mewujudkan kehendaknya guna mengubah hak-hak, kewajiban-kewajiban, pertanggungjawaban, atau lain-lain hubungan hukum, baik dari dirinya sendiri atau orang lain. Kekuasaan dalam bidang publik disebut kewenangan, sedangkan di bidang hukum perdata disebut kecakapan
4.    Hak dalam pengertian immunitas : kekebalan pemegang hak dari campur tangan pihak lain


²                                    Pengelompokkan hak. Hak-hak dapat dikelompokkan sebagai berikut :
1.    Hak yang sempurna dan tidak sempurna
a.    Hak yang sempurna :
      hak yang dapat dilaksanakan melalui hukum, kalau perlu melalui pemaksaan oleh hukum
b.    Hak yang tidak sempurna :
      Hak yang diakui oleh hukum tetapi tidak selalu dilaksanakan oleh pengadilan
2.    Hak utama dan tambahan
a.    Hak utama : hak yang diperluas hak-hak lain
b.    Hak tambahan : hak yang melengkapi hak yang utama. Contoh : hak sewa menyewa sebagai tambahan hak milik
3.    Hak publik dan perdata
a.    Hak publik : hak yang ada pada masyarakat umumnya
b.    Hak perdata : hak yang ada pada perorangan
4.    Hak positif dan negatif
a.    Hak positif : menuntut dilakukan perbuatan positif (commission)
b.    Hak negatif : menuntut tidak dilakukan perbuatan (ommission)
5.    Hak milik dan pribadi
a.    Hak milik :
      berhubungan dengan barang yang dimiliki seseorang, biasanya bisa dialihkan
b.    Hak pribadi :
berhubungan dengan kedudukan seseorang dan tidak dapat dialihkan

²                                    PENGUASAAN
Penguasaan adalah hubungan yang nyata antara seorang dengan barang yang ada dalam kekuasaannya.
Penguasaan dapat diperoleh dengan cara pengambilan atau penyerahan. Pengambilan : dilakukan tanpa persetujuan pemilik sebelumnya.
Penyerahan : merupakan cara penguasaan dengan persetujuan pemilik sebelumnya.
Penguasaan bersifat faktual.


²                                    PEMILIKAN
Pemilikan terdiri dari suatu komplek hak-hak yang bersifat ius karena berlaku terhadap semua orang. Pemilikan mempunyai fungsi sosial
Ciri-ciri hak milik :
1.    Pemilik mempunyai hak untuk memiliki barangnya, walaupun tidak menguasai barang itu
2.    Pemilik mempunyai hak untuk menggunakan dan menikmati barang yang dimiliki
3.    Pemilik mempunyai hak untuk menghabiskan, merusak atau mengalihkan barangnya
4.    Pemilikan secara teoritis berlaku untuk selamanya
5.    Pemilikan mempunyai ciri yang bersifat sisa. Hak dari pemilik bersifat tak terbatas

L.  TUJUAN HUKUM
Ada 3 (tiga) teori tentang tujuan hukum, yaitu Teori Etis, Teori Utilitis, dan Teori Gabungan.
Y  Teori Etis : tujuan hukum adalah untuk mewujudkan keadilan. Isi hukum ditentukan oleh keyakinan masyarakat tentang keadilan. Aristoteles membedakan keadilan menjadi keadilan distributif dan keadilan korektif.
-       Keadilan Distributif : pembagian barang dan kehormatan pada seseorang berdasarkan kedudukan dalam masyarakat. Contoh : karyawan lulusan S2 kedudukannya berbeda dengan lulusan SD
-       Keadilan Korektif : memberikan standar bagi seseorang dalam menjalankan hukum sehari-hari
Y  Teori Utilitis : tujuan hukum adalah untuk mewujudkan kebahagiaan sebesar-besarnya bagi sebanyak-banyaknya manusia (the greatest good of the greatest member)
Y  Teori Campuran
Mochtar : tujuan pokok hukum adalah ketertiban dan keadilan
Apeldorn : tujuan hukum adalah mengatur pergaulan hidup secara damai

Tidak ada komentar: