PENGANTAR ILMU HUKUM
A.
PENGERTIAN
ILMU HUKUM
Menurut Croos
:
Ilmu
Hukum adalah pengetahuan tentang hukum dalam segala bentuk dan
manifestasinya.
Menurut Bodenheimer
:
Pokok
bahasan ilmu hukum adalah luas sekali, meliputi hal-hal yang
bersifat filsafat, sosiologis, historis, maupun komponen-komponen analitis dari
teori hukum.
Menurut Jolowicz
:
Ilmu
hukum merupakan suatu studi teoritis yang umum mengenai hukum
dan asas-asasnya, sebagai lawan dari studi mengenai peraturan-peraturan hukum
yang konkrit.
Menurut Holmes
:
Ilmu
hukum adalah sekedar hukum dalam segala seginya yang paling
umum, setiap usaha untuk mengembalikan suatu kasus kepada suatu peraturan.
Dalam Bahasa Inggris dibatasi pada artian sebagai aturan-aturan yang paling
luas dan konsep yang paling fundamental.
B.
OBYEK
ILMU HUKUM
Obyek
dari ilmu hukum adalah hukum sebagai suatu gejala dalal
kehidupan manusia dimana pun di dunia ini dan dari masa kapan pun. Dengan kata lain, hukum sebagai gejala universal, bukan
lokal atau regional.
C.
TUJUAN MEMPELAJARI ILMU HUKUM
Adalah
untuk memperoleh pengetahuan tentang segala hal dan semua seluk beluk mengenai
hukum. Ruang lingkup ilmu hukum adalah sangat luas, yaitu meliputi :
§
Mempelajari
asas-asas hukum pokok
§ Mempelajari
sistem formal hukum
§ Mempelajari
konsepsi-konsepsi hukum dan arti fungsional dalam masyarakat
§ Mempelajari
kepentingan sosial apa saja yang dilindungi oleh hukum
§
Menggali
hakekat hukum
§
Mempelajari
peranan hukum dalam mewujudkan keadilan
§
Mempelajari
perkembangan hukum
§
Mempelajari
teori hukum
§
Mempelajari
kedudukan hukum dalam masyarakat
D. NILAI DASAR HUKUM
Radbuck menyebut ketiga tuntutan
hukum sebagai nilai-nilai dasar hukum, yaitu keadilan, kegunaan, dan
kepastian hukum.
Nilai dasar hukum
K e a d i l a
n Filosofis
K e g u n a a
n HUKUM Sosiologis
Kepastian hukum Yuridis
E. ISI KAEDAH HUKUM
v
Hukum
harus merupakan kenyataan normatif, yaitu apa yang seharusnya dilakukan
(das sollen), dan bukan merupakan kenyataan
alamiah atau peristiwa konkrit (das
sein).
v
Norma
hukum bersifat pasif, agar norma hukum menjadi aktif diperlukan rangsangan
untuk mengaktifkan yaitu peristiwa konkrit (das
sein).
v
Peristiwa
konkrit yang menjadi rangsangan untuk mengaktifkan hukum disebut peristiwa
hukum.
IDEALIS MEMPELAJARI
HUKUM
SEBAGAI PERWUJUDAN NILAI
NORMATIF
ANALITIS
METODE
ILMU HUKUM MEMPELAJARI SISTEM
HUKUM
SEBAGAI PERATURAN YANG
ABSTRAK
SOSIOLOGIS MEMPELAJARI
HUKUM
SEBAGAI ALAT MENGATUR MASYARAKAT
ILMU
HUKUM BERSIFAT
INTERDISIPLINER
POLITIK,
ANTROPOLOGI, MEMANFAATKAN
EKONOMI, SOSIAL, DLL ILMU
LAIN
F. HUKUM DALAM MASYARAKAT
Manusia
memerlukan hidup bersama dalam masyarakat
Kehidupan
manusia dalam masyarakat harus berlangsung secara tertib
Kehidupan
manusia dalam masyarakat yang tertib didukung oleh suatu tatanan
Suatu
tatanan dapat terwujud karena didukung oleh berbagai norma yang hidup dalam
masyarakat yang bekerja secara bersama-sama
Berbagai
norma yang hidup dalam masyarak`t yang menonjol adalah norma agama, norma
kesusilaan, norma kebiasaan dan norma hukum
Norma
agama dan norma kesusilaan lebih bersifat otonom, artinya ketaatan kepada
norma-norma tersebut lebih merupakan perwujudan ketulusan hati
Norma
kebiasaan dan norma hukum lebih bersifat heteronom, artinya ketaatan kepada
norma-norma tersebut lebih merupakan perwujudan tuntutan masyarakat
Berbagai norma dilihat dari segi tegangan antara ideal
dan kenyataan sebagai berikut :
Norma
kebiasaan merupakan norma yang paling dekat dengan kenyataan, karena norma
kebiasaan dari dunia kenyataan, yaitu apa yang biasa dilakukan dalam masyarakat
yang teratur dan akhirnya timbul kesadaran sebagai norma
Norma
hukum merupakan perwujudan kehendak manusia untuk menciptakan jenis ketertiban
tertentu dalam masyarakat yang dirumuskan secara sadar melalui badan perlengkapan
yang khusus ditugasi membuat hukum. Kehendak manusia ini merupakan faktor
sentral yang memberikan ciri kepada tatanan hukum. Sebagai unsur pengambil
keputusan, maka kehendak manusia itu dapat menerima atau menolak kebiasaan
sehari-hari sebagai norma hukum.
Norma
susila, termasuk agama bukan merupakan perwujudan kehendak manusia, melainkan
yang harus diterima apa adanya (given) untuk
menciptakan dunia ideal yang diharapkan, yaitu insan kamil, manusia sempurna.
Bagan
tegangan antara ideal dan kenyataan :
Hukum
sebagai perwujudan kehendak masyarakat dituntut untuk meramu dunia ide dan
dunia kenyataan dalam suatu tatanan praktis yaitu peraturan-peraturan untuk
mewujudkan kepastian hukum
Dunia
ide yang dituntut diwujudkan dalam masyarakat adalah ide mengenai keadilan
Dunia
kenyataan yang dituntut diwujudkan adalah perhatian kebutuhan-kebutuhan dan
kepentingan-kepentingan anggota-anggota masyarakat serta memberikan pelayanan
kepadanya. Dengan kata lain hukum harus mewujudkan kegunaan.
Peristiwa
hukum adalah peristiwa yang
relevan bagi hukum. Peristiwa yang oleh hukum dihubungkan dengan akibat hukum.
Norma hukum mengkualifisir suatu aspek dari suatu peristiwa menjadi peristiwa
hukum. Contoh : pacaran merupakan suatu peristiwa, tapi bukan peristiwa hukum. Apabila
dalam pacaran itu terjadi pemerkosaan, maka terjadi peristiwa hukum yaitu
pemerkosaan.
Rasion detre-nya (penyebab adanya) hukum adalah konflik kepentingan manusia (conflict of human interest)
Isi norma
hukum dapat berupa perintah, larangan, atau perkenan (wajib, haram, mubah)
G.
SIFAT NORMA HUKUM
Norma
hukum itu bersifat :
- Bersifat imperatif, norma hukum itu bersifat memaksa untuk ditaati. Isi
norma hukum yang berupa perintah atau larangan bersifat imperatif
- Bersifat fakultatif, dalam hal ini subyek hukum bebas menggunakan atau
tidak. Apabila subyek hukum menggunakan, maka bersifat mengikat. Isi norma
hukum yang berupa perkenan bersifat fakultatif.
Apabila terjadi pelanggaran hukum pada dasarnya tidak
diperbolehkan main hakim sendiri (eigenrichting),
karena pelaksanaan sanksi merupakan monopoli penguasa
Dalam hal tertentu eigenrichting
ditolerir, yaitu keadaan darurat, pembelaan terpaksa, force major, overmacht, atau keadaan memaksa
H. HUKUM SEBAGAI SISTEM PERATURAN
Norma
hukum mengandung dua hal :
1. Patokan penilaian
2. Patokan tingkah laku
Peraturan
hukum tidak selalu merupakan norma hukum. Peraturan hukum yang bukan norma
hukum adalah :
1. Peraturan hukum dalam hukum acara
2. peraturan hukum yang berisi rumusan pengertian
3. peraturan hukum yang memperluas / membatasi / mengubah
isi peraturan lain
4. peraturan hukum yang hanya menunjuk pada peristiwa lain
Peraturan
hukum adalah lambang yang dipakai untuk menyampaikan norma hukum, pada umumnya
dalam bentuk tulisan
Peraturan
hukum memberikan kualifikai hukum terhadap kenyataan kehidupan sehari-hari
Peraturan
hukum bersifat umum, abstrak dan pasif. Bersifat umum : berlaku untuk
setiap orang. Abstrak : peraturan bukan merupakan dunia kenyataan,
melainkan dunia ide. Pasif : peraturan hukum itu sebagai sesuatu yang
tidak bergerak, tidak bekerja.
Peristiwa
hukum adalah peristiwa yang
sesuai dengan yang dilukiskan hukum
Akibat
hukum : kelanjutan dari
peristiwa hukum, yaitu suatu akibat yang dirumuskan dalam peraturan hukum
Peristiwa
hukum merupakan dasar hukum bagi timbulnya akibat hukum. Sedangkan peraturan
hukum yang digunakan sebagai acuan disebut dasar peraturan
Hubungan
hukum adalah hubungan antara
anggota masyarakat yang diberi kualifiasi tertentu oleh hukum
Subyek
hukum adalah pihak-pihak yang
melakukan hubungan hukum
Obyek
hukum, hubungan hukum dan obyek hukum kategori hukum atau pengertian-pengertian
yang bersifat dasar dari hukum
Peraturan
hukum merupakan pembadanan dari norma hukum dalam bentuk rangkaian kata-kata.
Dengan kata lain peraturan hukum merupakan pembadanan norma hukum dengan
menggunakan bahasa
Ciri
penggunaan bahasa hukum, menggunakan kata-kata yang teratur dan berusaha
merumuskan pengertian-pengertian yang hendak disampaikannya secara pasti.
Menghindari penggunaan kata-kata samar-samar atau yang bermakna ganda
Penggunaan
bahasa hukum yang kadar kepastiannya rendah disebut standar hukum
Pengertian-pengertian
hukum dapat diangkat dari pengertian sehari-hari. Dalam hal demikian pengertian
yang harus diberikan harus dalam konteks hukum. Pengertian-pengertian hukum
juga dapat merupakan pengertian teknis hukum yang spesifik
I. ASAS HUKUM
¯ Asas hukum merupakan jembatan antara peraturan hukum
dengan cita-cita sosial dan pandangan etis masyarakat
¯ Asas hukum adalah
alasan bagi lahirnya peraturan hukum atau rasio logis dan peraturan hukum yang
didalamnya mengandung nilai-nilai dan tuntutan etis
¯ Untuk memakai aturan hukum tidak cukup mempelajari
aturan-aturan hukumnya, melainkan juga harus menggali asas-asasnya
¯ Unsur-unsur dari peraturan hukum adalah pengertian hukum
atau konsep hukum, standar hukum dan asas hukum
J. KONSEP HUKUM
È Subyek hukum adalah penyandang hak dan kewajiban
Alami –
Naturlijk person
Manusia
È Subyek
hukum
Konstruksi – recht
person
Badan hukum
K. HAK DAN KEWAJIBAN
²
Hak adalah kekuasaan yang diberikan oleh hukum kepada
seseorang.
²
Ciri-ciri
hak :
1. Hak dilekatkan pada seseorang yang disebut sebagai
pemilik atau subyek dari hak.
2. Hak tertuju pada pihak lain, yaitu yang menjadi pemegang
kewajiban
3. Hak yang melekat pada seseorang mewajibkan pihak lain
untuk melakukan (commission) maupun
tidak melakukan suatu perbuatan (ommission)
4. Commission
atau ommission itu menyangkut sesuatu yang disebut sebagai obyek hak
5. Setiap hak menurut hukum itu mempunyai titel, yaitu suatu
peristiwa tertentu yang menjadi alasan melekatnya hak itu pada pemiliknya.
²
Ada 4
(empat) definisi hak :
1. Hak dalam pengertian sempit : hak berkorelasi
dengan kewajiban
2. Hak dalam pengertian kemerdekaan : kemerdekaan
untuk melakukan apa saja, selama perbuatan itu tidak mengganggu hak orang lain
3. Hak dalam pengertian kekuasaan : hak yang
diberikan pada seseorang menurut jalan hukum, untuk mewujudkan kehendaknya guna
mengubah hak-hak, kewajiban-kewajiban, pertanggungjawaban, atau lain-lain
hubungan hukum, baik dari dirinya sendiri atau orang lain. Kekuasaan dalam
bidang publik disebut kewenangan, sedangkan di bidang hukum perdata
disebut kecakapan
4. Hak dalam pengertian immunitas : kekebalan
pemegang hak dari campur tangan pihak lain
²
Pengelompokkan
hak. Hak-hak dapat dikelompokkan
sebagai berikut :
1. Hak yang sempurna dan tidak sempurna
a. Hak yang sempurna :
hak yang dapat dilaksanakan
melalui hukum, kalau perlu melalui pemaksaan oleh hukum
b. Hak yang tidak sempurna :
Hak yang diakui oleh hukum
tetapi tidak selalu dilaksanakan oleh pengadilan
2. Hak utama dan tambahan
a. Hak utama : hak yang diperluas hak-hak lain
b. Hak tambahan : hak yang melengkapi hak yang utama.
Contoh : hak sewa menyewa sebagai tambahan hak milik
3. Hak publik dan perdata
a. Hak publik : hak yang ada pada masyarakat umumnya
b. Hak perdata : hak yang ada pada perorangan
4. Hak positif dan negatif
a. Hak positif : menuntut dilakukan perbuatan positif
(commission)
b. Hak negatif : menuntut tidak dilakukan perbuatan (ommission)
5. Hak milik dan pribadi
a. Hak milik :
berhubungan dengan barang yang
dimiliki seseorang, biasanya bisa dialihkan
b. Hak pribadi :
berhubungan dengan
kedudukan seseorang dan tidak dapat dialihkan
²
PENGUASAAN
Penguasaan adalah
hubungan yang nyata antara seorang dengan barang yang ada dalam kekuasaannya.
Penguasaan dapat diperoleh dengan cara pengambilan atau
penyerahan. Pengambilan : dilakukan tanpa persetujuan pemilik
sebelumnya.
Penyerahan :
merupakan cara penguasaan dengan persetujuan pemilik sebelumnya.
Penguasaan bersifat faktual.
²
PEMILIKAN
Pemilikan terdiri dari suatu komplek hak-hak yang
bersifat ius karena berlaku terhadap
semua orang. Pemilikan mempunyai fungsi sosial
Ciri-ciri hak milik :
1. Pemilik mempunyai hak untuk memiliki barangnya, walaupun
tidak menguasai barang itu
2. Pemilik mempunyai hak untuk menggunakan dan menikmati
barang yang dimiliki
3. Pemilik mempunyai hak untuk menghabiskan, merusak atau
mengalihkan barangnya
4. Pemilikan secara teoritis berlaku untuk selamanya
5. Pemilikan mempunyai ciri yang bersifat sisa. Hak dari
pemilik bersifat tak terbatas
L. TUJUAN HUKUM
Ada 3 (tiga) teori tentang tujuan hukum, yaitu Teori
Etis, Teori Utilitis, dan Teori Gabungan.
Y
Teori
Etis : tujuan hukum adalah
untuk mewujudkan keadilan. Isi
hukum ditentukan oleh keyakinan masyarakat tentang keadilan. Aristoteles membedakan keadilan menjadi keadilan distributif dan
keadilan korektif.
- Keadilan Distributif : pembagian barang dan kehormatan pada seseorang
berdasarkan kedudukan dalam masyarakat. Contoh : karyawan lulusan S2
kedudukannya berbeda dengan lulusan SD
- Keadilan Korektif : memberikan standar bagi seseorang dalam menjalankan
hukum sehari-hari
Y
Teori
Utilitis : tujuan hukum adalah
untuk mewujudkan kebahagiaan sebesar-besarnya bagi sebanyak-banyaknya manusia (the greatest good of the greatest member)
Y
Teori
Campuran
Mochtar
: tujuan pokok hukum adalah ketertiban
dan keadilan
Apeldorn
: tujuan hukum adalah mengatur
pergaulan hidup secara damai
Tidak ada komentar:
Posting Komentar