HUKUM PERDATA
INDONESIA
Hukum perdata
Indonesia
Hukum adalah
sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak
yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuaanya berfungsi untuk
mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi
pelanggarnya
Salah satu bidang
hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan
hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau
hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal
yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum
(misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
(misalnya politik dan pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warga negara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem
hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga
mempengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu
sistem hukum yang berlaku di Kerajaan Inggris Raya dan negara-negara
persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh oleh Inggris, misalnya
Amerika Serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem
hukum Islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia
didasarkan pada hukum perdata di Belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada
masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang
Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di Indonesia tidak lain adalah
terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan
BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah
jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu
masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda
sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di Perancis dengan beberapa
penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari
empat bagian, yaitu:
Buku I tentang Orang; mengatur tentang
hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta
hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai
timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan,
keluarga, perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian
perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku
dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang
hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek
hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan
penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak
bergerak (misalnya tanah, bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda
berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap
sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya
hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan
hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak
tanggungan.
Buku III tentang Perikatan; mengatur
tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah
ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur
tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain
tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari
(ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian),
syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang
perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai
acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa
dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian;
mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu)
dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan
dengan pembuktian.
Sistematika yang ada
pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan
pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
Diposkan oleh yansen
di 06:49
0 komentar:
Poskan Komentar
1. SEJARAH
Hukum Perdata Eropa
(Ps 131 (2b) Indische Staatregeling) berlaku untuk golongan :
Eropa tanpa kecuali
Golongan Timur Asing Cina dengan beberapa
pengecualian berdasarkan S 1917-129
Golongan Timur Asing bukan Cina dengan
beberapa pengecualian berdasarkan S 1924-556.
Berlakunya Hukum
Perdata dan Hukum Dagang Eropa untuk orang dari golongan Eropa berdasarkan asas
Konkordansi (Ps 131 (2a) Indische Staatregeling)
Asas Konkordansi
berarti asas mengikuti, yaitu bahwa orang dari golongan Eropa mengikuti hukum
yang sama dengan hukum yang termasuk dalam undang-undang yang berlaku bagi
mereka di Belanda.
Hukum diluar KUHS
a. Undang-Undang Octrooi
Undang-Undang yang
melindungi hak cipta dalam bidang industri dan perdagangan.
b. Undang-Undang Auteur
Undang-Undang yang
melindungi hak cipta dalam bidang kesenian dan kesusastraan.
Hukum tertulis dapat
memberikan kemudahan dalam pekerjaan hakim dan penegak hukum lainnya, juga
dapat memberikan rasa aman kepaa para pemegang hak kebendaan.
Hak kebendaan (Hak
mutlak atau Hak absolute)
Hak untuk menguasai
secara langsung suatu kebendaan dan kekuasaan tersebut dapat dipertahankan
terhadap setiap orang yang berarti bahwa setiap orang harus mengakui dan
mengindahkan hak orang lain tersebut.
Kepastian Hukum
mempunyai 2 arti :
1. Orang dapat mengetahui peraturan hukum
yang mengatur suatu peristiwa hukum tertentu, sehingga orang dapat mengetahui
kedudukannya dalam hukum.
2. Para pihak yang bersengketa dapat
mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya, jadi untuk keamanan hukum dan
mencegah timbulnya
tindakan sewenang-wenang dari pihak manapun.
2. SISTEMATIKA HUKUM
PERDATA EROPA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Bagian I Hukum Perorangan
Berisikan peraturan
yang mengatur kedudukan orang dalam hukum, hak dan kewajiban serta akibat
hukumnya.
Bagian II Hukum Keluarga
Berisikan peraturan
yang mengatur hubungan antara orang tua dengan anaknya, hubungan suami istri serta
hak dan kewajiban masing-masing.
Bagian III Hukum Harta Kekayaan
Berisikan peraturan
yang mengatur kedudukan benda dalam hukum, yaitu berbagai hak-hak kebendaan.
Bagian IV Hukum Waris
Berisikan peraturan
yang mengatur benda-benda yang ditinggalkan oleh
orang yang meninggal
dunia
3. SISTEMATIKA HUKUM
PERDATA EROPA DALAM KUHS
Buku I Tentang Orang
Berisikan hukum
perorangan dan hukum keluarga
Buku II Tentang Benda
Berisikan hukum harta
kekayaan dan hukum waris
Buku III Tentang Perikatan
Berisikan hukum
perikatan yang lahir dari UNDANG-UNDANG dan dari persetujuan dan perjanjian
Buku IV Tentang Pembuktian dan Daluwarsa
Berisikan peraturan
tentang alat bukti dan kedudukan benda akibat lampau
waktu.
Tentang Orang
Hukum Perdata
Materiil, adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan dan hak
perdata. (Hukum Perdata Adat dan Hukum Perdata Eropa)
Hukum Perdata Formil,
adalah keseluruhan kaidah hukum yang menentukan bagaimana cara mempertahankan
dan melaksanakan hukum perdata materiil. (Hukum Acara Perdata)
Asas Hukum Perdata
Eropa Tentang Orang
1. Asas yang melindungi hak asasi manusia,
jangan sampai terjadi pembatasan atau pengurangan hak asasi manusia karena
UNDANG-UNDANG atau
keputusan hakim. (Ps 1+3 KUHS)
2. Asas setiap orang harus mempunyai nama
dan tempat kediaman hukum (domisili), tiap orang yang mempunyai hak dan
kewajiban mempunyai identitas yang sedapat mungkin berlainan satu dengan
lainnya (Ps 5a dan Bagian 3 Bab 2 Buku I KUHS)
Pentingnya Domisili :
Dimana orang harus menikah
Dimana orang harus dipanggil oleh
pengadilan
Pengadilan mana yang berwenang terhadap
seseorang, dsb
3. Asas Perlindungan kepada Orang yang tak
lengkap, orang yang dinyatakan oleh hukum tidak mampu melakukan perbuatan hukum
mendapat perlindungan bila ingin melakukan perbuatan hukum (Ps 1330 KUHS),
contoh :
Orang yang belum dewasa diwakili oleh
walinya baik itu orang tua kandung atau wali yang ditnjuk oleh hakim atau surat
wasiat.
Mereka yang diletakkan dibawah pengampuan,
bila mereka hendak melakukan perbuatan hukum diwakili oleh seorang pengampu
(Curator)
Wanita yang bersuami bila hendak melakukan
perbuatan hukum harus didampingi suaminya.
4. Asas monogami dalam hukum perkawinan
barat, bagi laki-laki hanya boleh mengambil seorang wanita sebagai istri dan
wanita hanya boleh mengambil seorang laki-laki sebagai suaminya(Ps 27 KUHS)
Dalam UNDANG-UNDANG
no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Ps 3 ayat 2 pengadilan diperbolehkan memberi
ijin seo
rang suami untuk
beristri lebih dari satu bila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
5. Asas bahwa suami dinyatakan sebagai
kepala keluarga, ia betugas memimpin dan mengurusi kekayaan keluarga (Ps105
KUHS)
Tentang Benda
Hukum Benda adalah
keseluruhan kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan benda dan
mengatur hak atas benda. Asasnya adalah asas yang membagi benda atau barang ke
dalam benda bergerak dan benda tetap.
Asas Hukum Tentang
Benda
1. Asas yang membagi hak manusia kedalam hak
kebendaan dan hak perorangan.
Hak Kebendaan, adalah
hak untuk menguasai secara langsung suatu kebendaan dan kekuasaan tersebut dan
dapat dipertahankan terhadap setiap orang (hak milik, hak guna usaha, hak guna
bangunan)
Hak Perorangan,
adalah hak seseorang untuk menuntut suatu tagihan kepada seseorang tertentu.
Dalam hal ini hanya orang ini saja yang harus mengakui hak orang tersebut
2. Asas hak milik itu adalah suatu fungsi
sosial. Asas ini mempunyai arti bahwa orang tidak dibenarkan untuk membiarkan
atau menggunakan hak miliknya secara merugikan orang atau masyarakat. Jika
merugikan akan dituntut berdasarkan Ps 1365 KUHS
Hukum Benda yang
mengatur tentang tanah telah dicabut dan diatur dalam UNDANG-UNDANG Pokok Agraria
tahun 1960 No 5. Namun aturan tentang Hipotik masih diatur dalam Hukum Benda.
Hukum Benda ini sifatnya tertutup, jadi tidak ada peraturan lain yang berkaitan
dengan benda selain yang diatur oleh Undang-Undang.
Tentang Perikatan
Dalam Ps 1233 KUHS
ditetapkan bahwa Perikatan dilahirkan baik karena Undang-Undang dan karena
Persetujuan.
Perikatan yang timbul
karena Undang-Undang :
1. Perikatan yang lahir dari Undang-Undang
saja
Alimentasi (Ps 231
KUHS), yaitu kewajiban setiap anak untuk memberikan nafkah hidup kepada orang
tuanya dan para keluarga sedarah dalam garis keatas apabila mereka dalam
keadaan miskin.
2. Perikatan yang lahir dari Undang-Undang
karebna perbuatan orang yang diperbolehkan maupun karena perbuatan orang yang
melanggar hukum.
Zaakwaarneming (Ps
1354 KUHS) perbuatan orang yang dilakukan dengan sukarela tanpa diminta tanpa
disuruh, memelihara kepentingan atau barang orang lain. Maka timbul hubungan
hukum antara pemilik barang dengan pemelihara barang.
Perikatan yang timbul
karena Persetujuaan atau Perjanjian :
Perikatan alamiah, perikatan yang harus
dilaksanakan tetapi tidak disertai dengan sanksi gugatan, kalau debitur tidak
memenuhi kewajibannya.
Perikatan karena perbuatan yang melanggar
hukum, seperti yang dimaksud dengan Ps 1365 KUHS dan Drukkearrest HR tanggal 31
Januari 1919, yang terdiri dari :
Perbuatan yang melanggar hak orang lain.
Perbuatan yang bertentangan dengan
kewajiban hukum dari orang yang bersangkutan.
Perbuatan yang bertentangan dengan kesusilaan
atau asas-asas pergaulan kemasyarakatan mengenai nama baik atau barang orang
lain.
Bagi orang yang
melanggar akan dikenakan kewajiban untuk memberi ganti rugi kepada pihak yang
merasa dirugikan. Ada beberapa macam ganti rugi :
Kosten adalah segala biaya dan ongkos yang
sungguh-sungguh telah dikeluarkan oleh korban.
Schade adalah kerugian yang diderita oleh
si korban sebagai akibat langsung dari perbuatan yang melanggar hukum itu.
Interessen adalah bunga uang dari
keuntungan yang tidak jadi diterima sebagai akibat langsung dari perbuatan yang
melanggar hukum itu.
Syarat yang harus
dipenuhi untuk menuntut ganti rugi :
Perbuatan atau sikap diam harus melanggar
hukum, ada peraturan hukum yang dilanggar oleh perbuatan atau sikap diam dari
orang yang bersangkutan.
Harus ada kerugian (Schade) antara
perbuatan dan kerugian harus ada hubungan sebab akibat, penggantia kerugian
hanya dapat diminta oleh orang yang menderita kerugian dan harus dapat
membuktikannya.
Harus ada kesalahan orang atau si pelaku
haris dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kesalahan yang dilakukan
itu bukanlah keadaan terpaksa, keadaan darurat, kesalahan itu karena
kesengajaan dan kelalaian.
3. Asas Hukum Perikatan
Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya
Asas kebebasan dalam membuat perjanjian
atau persetujuan
Asas bahwa persetujuan harus dilaksanakan
dengan itikat baik
Asas bahwa semua harta kekayaan seseorang
menjadi jaminan atau tanggungan semua hutang-hutangnya.
Asas Actio Pauliana yaitu aksi yang
dilakukan oleh seorang kreditur untuk membatalkan semua perjanjian yang dibuat
oleh debiturnya dengan itikat buruk dengan pihak ketiga, dengan pengetahuan
bahwa ia merugikan krediturnya. Pembatalan perjanjian harus dilakukan oleh
hakim atas permohonan kreditur (Ps 1341 KUHS)
Asas ini memberi peringatan kepada seorang
debitur bahwa ia akan dikenakan sanksi penuntutan, bila ia mengurangi harta
kekayaan miliknya, dengan tujuan untuk menghindari penyitaan dari pengadilan.
Pembagian Perjanjian
yang berlaku di Indonesia :
1. Perjanjian Jual Beli ditetapkan dakan KUH
Perdata
2. Perjanjian Asuransi (Pertanggungan) yang
penting bagi soal-soal perdata ditetapkan dalam KUH Dagang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar